Kendari – Oknum personel Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigpol ASP diadukan istrinya berinisial PR (28) ke Bid Propam Polda Sultra pada Kamis (15/5/2025) lalu. Aduan itu tercatat dengan nomor: SPSP2/50/V/2025/Yanduan.

Aduan tersebut dilayangkan PR terkait dugaan penipuan uang menikah yang berujung pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kuasa Hukum PR, Jumadil, membenarkan adanya aduan itu. Ia mengatakan saat ini pihaknya tengah mendampingi kliennya menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Bid Propam Polda Sultra. Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam dengan puluhan pertanyaan.

“Alhamdulillah klien saya sudah memberikan jawaban terkait pertanyaan-pertanyaan oleh penyidik,” ungkap Jumadil kepada awak media, Sabtu (28/6/2025).

Jumadil mengungkapkan, duduk perkara dugaan penipuan itu bermula saat kliennya bersama Brigpol ASP membuat perjanjian sebelum pernikahan. Perjanjian tersebut untuk menggunakan uang PR dalam proses pernikahan yang akan diganti secara bertahap oleh terlapor.

Sebab, saat itu Brigpol ASP tidak memiliki uang yang cukup untuk melangsungkan pernikahan. Terjadilah kesepakatan dan PR diminta untuk mengajukan pinjaman ke bank. Setelah pinjaman cair, uang itu digunakan untuk membiayai seluruh prosesi pernikahan mulai dari beli cincin tunangan, biaya nikah dinas, foto prewedding, nikah adat, hingga biaya transportasi keluarga Brigpol ASP dari Kendari-Jakarta. Pernikahan itu sendiri berlangsung pada Mei 2024 lalu di Jawa Barat.

“Untuk angsurannya, Brigpol ASP berjanji akan membayar setiap bulan kepada PR di luar biaya nafkah,” ujarnya.

Namun hingga saat ini, terlapor tak juga memenuhi janjinya. PR terus mempertanyakan hal itu, dan puncaknya terjadi ketika PR datang ke Kendari pada Desember 2024 hendak mengikuti kenaikan pangkat suaminya. Saat itu keduanya terlibat cekcok terkait perjanjian tersebut hingga berujung penganIayaan. (redsksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *