Kendari, 12 Juni 2025
Ketua Komisi Advokasi Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo, Ical Darkol, menyampaikan keprihatinan mendalam atas penanganan hukum terhadap kasus penganiayaan yang menimpa RS, warga Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Alih-alih mendapatkan perlindungan hukum sebagai korban, RS justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Buton Tengah.
“Kami menyesalkan keputusan penegak hukum yang menetapkan korban kekerasan sebagai tersangka. Ini bukan hanya melukai rasa keadilan, tapi juga mencerminkan masih lemahnya perspektif aparat dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan,” ujar Ical Darkol dalam pernyataannya.
Penahanan RS dinilai tidak hanya terburu-buru, tetapi juga mengabaikan aspek kemanusiaan dan perlindungan terhadap korban yang seharusnya dijunjung tinggi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta ketentuan dalam KUHAP Pasal 21 ayat (1) mengenai syarat penahanan.
Ical juga menyampaikan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, terutama lembaga penegak hukum, agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi para korban kekerasan di masa mendatang.
Ketua Komisi Advokasi DPM FH UHO menyerukan:
- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara agar segera mengevaluasi proses penanganan perkara ini, termasuk dasar hukum penetapan tersangka terhadap RS.
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada RS sebagai korban kekerasan.
- Seluruh elemen masyarakat sipil, khususnya organisasi mahasiswa dan pegiat keadilan gender, untuk turut mengawal jalannya kasus ini agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap korban.
“Penegakan hukum harus berjalan dengan hati nurani, bukan sekedar formalitas prosedural. Ketika korban justru dikriminalisasi, maka kepercayaan publik terhadap hukum akan runtuh. Kami akan terus berdiri berdiri bersama korban serta akan terus menyuarakan keadilan”
Ketua Komisi Advokasi DPM FH UHO (ical darkol).
“Jika hukum tak mampu membedakan antara korban dan pelaku, maka hukum telah kehilangan nuraninya. Kami akan terus mengawal kasus ini,” tutup Ical.
🗣 Hidup Mahasiswa! Hidup Perempuan Tertindas! Lawan Kriminalisasi Korban!