KONAWE UTARA, KABENGGA.ID (7 November 2026)– Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti kemunculan tujuh Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru dalam sistem MODI/MOMI Minerba. Organisasi tersebut mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri legalitas dan proses penerbitan seluruh izin tersebut.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan bahwa tujuh IUP tersebut terdiri dari lima IUP komoditas nikel dan dua IUP batuan. Menurutnya, kemunculan izin-izin tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah pusat mengenai pembatasan penerbitan IUP baru.

Adapun lima perusahaan pemegang IUP nikel tersebut yakni PT Karya Putra Kontara (KPK) dengan luas wilayah 7.672 hektare, PT Karya Energi Makmur (KEM) seluas 3.803 hektare, PT Energi Prima Sentosa (EPS) seluas 3.638 hektare, PT Karunia Sejahtera Mandiri (KSM) seluas 560 hektare, serta PT Patowonua Cipta Mandiri (PCM) seluas 197 hektare.

Sementara dua IUP batuan masing-masing tercatat atas nama PT Sutra Jaya Makmur (SJM) dengan luas wilayah 7.588,54 hektare dan PT Bumi Tambang Pratama (BTP) seluas 470 hektare.

Hendro menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi perizinan pertambangan. Ia juga menyoroti lokasi sebagian besar wilayah IUP yang disebut berada di kawasan yang pernah dilanda banjir bandang pada 2019.

Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi pertimbangan serius pemerintah sebelum memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan baru, mengingat keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan merupakan kepentingan yang tidak boleh diabaikan.

“IUP-IUP ini wajib untuk diselidiki, mulai dari proses lelang WIUP hingga penerbitan perizinan yang lengkap dan resmi,” kata Hendro kepada media ini, Sabtu (7/11/2026).

Ia meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait memeriksa seluruh dokumen perizinan, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Andal, persetujuan lingkungan, IUP Eksplorasi hingga IUP Operasi Produksi.

Hendro menegaskan, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan seluruh tahapan penerbitan izin telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga meminta agar tidak ada proses perizinan yang dilakukan dengan melewati persyaratan wajib.

“Ini yang wajib diselidiki, karena jangan sampai IUP-IUP ini merupakan hasil bypass atau tidak diterbitkan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.

Sebagai putra daerah Konawe Utara, Hendro menyatakan penolakannya terhadap penerbitan tujuh IUP tersebut. Ia bahkan meminta Kementerian ESDM RI segera melakukan evaluasi dan mengambil langkah pencabutan apabila ditemukan pelanggaran dalam proses penerbitannya.

“Kami minta dengan tegas agar Kementerian ESDM RI segera mencabut tujuh IUP baru yang kami maksud,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hendro menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi yang masuk ke daerah. Namun, menurutnya, investasi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Ia mengingatkan kembali peristiwa banjir bandang yang melanda Konawe Utara pada 2019. Menurutnya, terdapat pandangan sejumlah ahli yang mengaitkan eksploitasi alam secara besar-besaran dengan faktor pemicu bencana tersebut.

“Apa gunanya investasi kalau keselamatan rakyat justru terancam. Dalam hukum kami diajarkan tentang pentingnya memahami Salus Populi Suprema Lex Esto, atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Ampuh Sultra memastikan akan melaporkan secara resmi keberadaan tujuh IUP tersebut kepada Kejaksaan Agung dan Kementerian ESDM RI.

Laporan itu nantinya diharapkan dapat membuka penelusuran menyeluruh terhadap asal-usul dokumen perizinan, proses penerbitan, serta dasar hukum yang menyebabkan ketujuh IUP tersebut muncul dalam sistem informasi Minerba.

“Dalam waktu dekat kami akan laporkan, agar segera diselidiki dari mana dokumen perizinan mereka berasal hingga bisa muncul secara tiba-tiba dalam sistem MOMI Minerba,” tutup Hendro.(**).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *