KOLAKA, KABENGGA.ID (7 November 2026) – Penanganan laporan dugaan pengeroyokan di Pasar Ikan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, menjadi sorotan. Pasalnya, meski Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) telah diterbitkan dan surat permintaan visum telah dikirimkan ke rumah sakit, korban mengaku belum mendapatkan kejelasan perkembangan perkara setelah 15 hari melapor.

Korban berinisial S (38), warga Pomalaa, mengaku telah memenuhi prosedur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian dan menjalani pemeriksaan medis. Namun, hingga Jumat (7/11/2026), ia menyatakan belum pernah dipanggil untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait penanganan laporannya.

“Saya sudah taat hukum. Saya melapor resmi, saya visum. Sekarang saya bertanya, mana keadilan untuk saya?” ujar S kepada wartawan.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor: STPL/B/908/X/2026/SPKT tertanggal 23 Oktober 2026. Peristiwa dugaan pengeroyokan itu disebut terjadi saat korban sedang berjualan ikan di Pasar Ikan Dawi-Dawi.

S mengungkapkan, dirinya awalnya dipanggil oleh seseorang untuk berbicara secara empat mata. Namun, menurut pengakuannya, situasi kemudian berubah menjadi tindakan kekerasan. Ia mengaku dipukul berulang kali pada bagian wajah.

Saat berusaha menyelamatkan diri menuju tempat jualannya, korban kembali mengaku mendapat pukulan dari arah depan yang mengenai bagian belakang kepala. Dugaan pemukulan tersebut disebut melibatkan dua orang.

Atas kejadian itu, S menyatakan keberatan dan meminta kepolisian memproses pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sorotan lainnya tertuju pada Surat Permintaan Visum Et Repertum Nomor: VER/236/X/2026/SPKT yang diterbitkan Polres Kolaka pada hari yang sama dengan tanggal laporan. Surat tersebut ditujukan kepada Direktur RS Benyamin Guluh Kolaka untuk kepentingan pemeriksaan medis terhadap korban.

Dalam dokumen itu disebutkan bahwa korban diduga mengalami pengeroyokan pada Jumat, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 Wita di Pasar Ikan Dawi-Dawi. Dokumen tersebut juga tercatat telah diterima pihak rumah sakit.

Keberadaan STPL dan surat permintaan visum tersebut menjadi dasar bagi korban untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporannya. Ia berharap kepolisian dapat memberikan penjelasan mengenai tahapan yang telah dilakukan, termasuk tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan medis.

Tidak hanya mempertanyakan lambannya perkembangan laporan, S juga mengaku mengalami intimidasi setelah melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut. Ia menyebut adanya tekanan dan tindakan yang membuat dirinya merasa takut untuk melanjutkan proses hukum.

“Setelah saya melapor, saya sering diintimidasi. Saya merasa ditekan dan ditakut-takuti supaya mencabut laporan,” ungkapnya.

Menurut S, kondisi tersebut membuat dirinya merasa tidak aman ketika berjualan maupun beraktivitas di lingkungan tempat tinggalnya. Ia berharap mendapatkan perlindungan agar dapat menjalani proses hukum tanpa tekanan dari pihak mana pun.

“Saya ini korban, tetapi kenapa justru saya yang merasa tertekan? Saya hanya meminta dilindungi,” katanya.

Jika dugaan intimidasi tersebut benar terjadi, persoalan ini perlu mendapat perhatian serius. Pelapor dan korban tindak pidana berhak memperoleh perlindungan serta rasa aman selama menjalani proses hukum.

Secara hukum, dugaan pengeroyokan dapat ditangani berdasarkan ketentuan pidana yang relevan, termasuk Pasal 170 KUHP lama atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan memperhatikan waktu berlakunya ketentuan hukum dan unsur-unsur perbuatan yang harus dibuktikan.

Sementara itu, dugaan penganiayaan juga dapat ditelaah berdasarkan ketentuan Pasal 351 KUHP lama atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penentuan pasal yang tepat tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Dalam penanganan perkara, kepolisian memiliki kewajiban menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri mengamanatkan fungsi penegakan hukum sekaligus perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Korban pun berharap haknya sebagai pelapor diperhatikan, termasuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai mekanisme yang berlaku.

S menegaskan dirinya tidak meminta perlakuan khusus. Ia hanya menginginkan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.

“Kalau laporan yang sudah ada STPL dan visum saja belum ada kejelasan, bagaimana nasib warga kecil lainnya? Saya meminta Propam dan pimpinan Polda Sultra turun memeriksa,” tegasnya.

Ia juga meminta agar keselamatannya mendapat perhatian selama proses hukum berlangsung.

“Saya minta dilindungi. Jangan sampai saya melapor, malah saya yang menjadi korban lagi,” tambahnya.

S menyatakan akan terus memperjuangkan kejelasan atas laporan tersebut hingga mendapatkan kepastian mengenai tindak lanjut dari aparat penegak hukum.

“Saya tidak mau laporan saya mati di meja. Saya hanya meminta keadilan ditegakkan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Kolaka belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan laporan dugaan pengeroyokan tersebut maupun tudingan intimidasi yang disampaikan korban.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolres Kolaka dan Kasat Reskrim Polres Kolaka. Hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait akan dimuat secara proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *