KENDARI, KABENGGA.ID.– Forum Kajian dan Literasi Hukum Sulawesi Tenggara (FORMALISH) mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara untuk menyampaikan sekaligus mengawal dugaan keterlibatan aparatur pemerintah desa dalam kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar sebanyak 863 liter di Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara.

Kedatangan FORMALISH tersebut dipimpin oleh Nadin Al Jisri selaku Ketua FORMALISH Sultra. Langkah tersebut merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus desakan kepada aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada pengungkapan barang bukti, tetapi turut menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi tersebut.

Kasus ini mencuat setelah jajaran Polres Kolaka Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 22 Oktober 2026. Dalam kegiatan tersebut, aparat menemukan BBM jenis Bio Solar dengan total mencapai 863 liter.

Temuan itu kemudian menjadi perhatian FORMALISH, terlebih setelah muncul dugaan keterlibatan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Desa Mosiku dalam aktivitas penimbunan tersebut. Dugaan ini dinilai perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut integritas aparatur pemerintahan desa yang semestinya menjalankan fungsi pelayanan dan perlindungan kepentingan masyarakat.

FORMALISH menilai, persoalan tersebut bukan sekadar dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, melainkan juga menyangkut hak masyarakat atas energi bersubsidi yang penyalurannya telah diatur oleh negara.

Jangan Berhenti pada Temuan 863 Liter Bio Solar

Di bawah kepemimpinan Nadin Al Jisri, FORMALISH mendesak Polda Sultra agar melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap kasus tersebut. Aparat diminta menelusuri asal-usul BBM, tujuan penyimpanan, pihak yang menguasai, jalur distribusi, hingga kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

Menurut FORMALISH, pengungkapan 863 liter Bio Solar harus menjadi pintu masuk untuk membongkar secara terang bagaimana BBM bersubsidi tersebut diperoleh, dikumpulkan, dan disimpan.

Apabila dugaan keterlibatan Plt. Kepala Desa Mosiku terbukti melalui proses hukum, maka status jabatan tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban.

FORMALISH juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional. Setiap dugaan harus diuji berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Sultra Diminta Kawal Transparansi Penanganan Kasus

Kedatangan FORMALISH ke Polda Sultra merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus komitmen masyarakat sipil dalam mengawal penegakan hukum di Sulawesi Tenggara.

FORMALISH menegaskan bahwa dugaan keterlibatan pejabat publik dalam persoalan distribusi BBM bersubsidi tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan institusi penegak hukum turut dipertaruhkan apabila persoalan ini tidak ditangani secara terbuka dan akuntabel.

Karena itu, Polda Sultra diminta memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain tanpa pandang bulu.

Hukum Tidak Boleh Tumpul terhadap Pemegang Jabatan

FORMALISH berpandangan bahwa penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip kesetaraan. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang memiliki jabatan atau kedudukan dalam pemerintahan.

Meski demikian, FORMALISH juga menekankan bahwa dugaan keterlibatan pihak tertentu harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sah. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Kasus dugaan penimbunan 863 liter Bio Solar di Desa Mosiku kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu kejelasan langkah aparat penegak hukum dalam mengungkap asal-usul BBM tersebut serta memastikan ada atau tidaknya keterlibatan aparatur pemerintahan desa.

Bagi FORMALISH, pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut hak masyarakat dan tanggung jawab negara dalam memastikan subsidi tepat sasaran.

Kini, publik menantikan langkah konkret Polda Sultra untuk membuka secara terang duduk perkara tersebut. Penegakan hukum tidak cukup berhenti pada temuan barang bukti, tetapi harus mampu mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Penegakan hukum harus dibuktikan melalui tindakan, bukan sekadar pernyataan.(Redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *