KENDARI,KABENGGA.ID.— Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Halu Oleo (FKIP UHO) secara resmi memasukkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi ke Polresta Kendari. Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 3 November 2026, sebagai bentuk penyampaian aspirasi di muka umum yang merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945.
Adapun agenda aksi tersebut berangkat dari sejumlah persoalan yang menjadi perhatian DPM FKIP UHO, khususnya terkait dugaan tindakan Ketua RW 05 Kelurahan Anawai yang disebut-sebut melontarkan kata “Bodoh dan Anak SD” kepada masyarakatnya inisial A.
Ilham GP selaku jendral lapangan, menilai dugaan pernyataan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena seorang Ketua RW seharusnya menjalankan fungsi pelayanan, pengayoman, serta menjaga hubungan baik dengan masyarakat. Oleh karena itu, DPM FKIP UHO mendesak Wali Kota Kendari untuk segera melakukan evaluasi dan mengambil tindakan tegas, termasuk mencopot Ketua RW 05 Anawai apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti melalui pemeriksaan yang objektif, Jumat, 30 Oktober 2026.
Selain itu, Ilham GP meminta Inspektorat Kota Kendari untuk segera memanggil dan memeriksa Ketua RW 05 Anawai terkait dugaan rangkap jabatan sebagai wartawan. Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan administrasi pemerintahan, aturan yang mengatur jabatan Ketua RW, serta kode etik jurnalistik yang relevan.
Tidak hanya itu, Ilham GP juga meminta Inspektorat Kota Kendari melakukan pemeriksaan terhadap Lurah Anawai terkait dugaan pembiaran atas persoalan tersebut. Apabila terbukti terdapat kelalaian atau pelanggaran kewajiban administrasi, DPM FKIP UHO meminta agar diberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberhentian dari jabatan apabila memenuhi dasar hukum.
“Jangan sampai jabatan yang seharusnya menjadi ruang pelayanan masyarakat justru menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Kami meminta pemerintah Kota Kendari tidak menutup mata dan segera melakukan pemeriksaan secara transparan serta objektif,” tegas Ilham GP.
DPM FKIP UHO menegaskan bahwa langkah demonstrasi ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan serta memperjuangkan hak-hak masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun koreksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan : Tim Red
