MUNA BARAT,KABENGGA.ID.(2 November 2026). — Pengangkatan perangkat Desa Bero, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat, menjadi sorotan DPD LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Muna Barat setelah menerima laporan dan pengaduan dari sejumlah masyarakat setempat.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengutamaan kepentingan keluarga, khususnya hubungan kekerabatan sebagai ipar, dalam proses pengangkatan perangkat desa. Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah muncul informasi bahwa pihak yang dilantik disebut telah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, DPD LSM GMBI Distrik Muna Barat menilai perlu adanya penelusuran dan klarifikasi kepada pemerintah desa maupun instansi terkait guna memastikan apakah proses pengangkatan telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua DPD LSM GMBI Distrik Muna Barat, Sahri Pesisir, menegaskan bahwa setiap proses pengangkatan perangkat desa harus mengedepankan transparansi, profesionalitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, jabatan perangkat desa merupakan amanah untuk melayani masyarakat, bukan untuk mengutamakan kepentingan pribadi maupun hubungan kekeluargaan.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tentu kami tidak bisa mengabaikan persoalan ini. Kami ingin memastikan apakah proses pengangkatan tersebut sudah sesuai aturan atau justru terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi. Jangan sampai muncul kesan bahwa hubungan keluarga lebih diutamakan daripada ketentuan yang berlaku,” tegas Sahri Pesisir.

Selain dugaan hubungan kekeluargaan, GMBI juga mempertanyakan status kepegawaian pihak yang dilantik. Pemerintah terkait diminta memberikan penjelasan apakah yang bersangkutan baru dinyatakan lulus seleksi PPPK atau telah resmi diangkat sebagai PPPK.

Menurut GMBI, kejelasan tersebut penting untuk memastikan kesesuaian status kepegawaian dengan persyaratan dan ketentuan pengangkatan perangkat desa.

Sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat, Sahri Pesisir menyampaikan bahwa dalam waktu dekat DPD LSM GMBI Distrik Muna Barat akan mendatangi dinas terkait untuk meminta klarifikasi secara langsung mengenai proses pengangkatan perangkat Desa Bero.

“Kami akan mendatangi dinas terkait untuk meminta penjelasan secara resmi. Kami ingin mengetahui apa dasar pengangkatannya, bagaimana mekanismenya, serta bagaimana kejelasan status PPPK yang bersangkutan. Harapan kami, persoalan ini mendapatkan jawaban yang terbuka dan tidak dibiarkan menjadi polemik di tengah masyarakat,” lanjutnya.

GMBI berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan (DPMD) Kabupaten Muna Barat bersama Pemerintah Kecamatan Tiworo Utara dapat memberikan respons serta melakukan penelusuran sesuai kewenangan masing-masing.

Dalam upaya memperoleh pemberitaan yang berimbang, redaksi telah berupaya menghubungi Kepala Desa Bero melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari yang bersangkutan. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kepala Desa Bero maupun pihak yang dilantik.

Sahri Pesisir menegaskan bahwa langkah GMBI merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya keterbukaan dan kepastian dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Perlu kami tegaskan, kedatangan GMBI nantinya bukan untuk mencari kesalahan siapa pun, melainkan meminta kejelasan atas laporan masyarakat. Jika seluruh proses sudah sesuai aturan, tentu harus dijelaskan secara terbuka. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian, harus ada tindak lanjut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Kepentingan masyarakat harus tetap menjadi prioritas,” tutup Sahri Pesisir.

Catatan Redaksi: Dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, akurasi, keberimbangan, serta hak jawab seluruh pihak terkait./SI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *