KENDARI,KABENGGA.ID.(1 November 2026).— Ketua Komisariat Fakultas (Korfak) LMND FISIP Universitas Halu Oleo (UHO), Husen, mendesak Rektor UHO untuk mengevaluasi keterlibatan institusi kepolisian dalam pelaksanaan Assessment Center untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan kampus.

Desakan tersebut menyusul pemberitaan Swara Sultra pada 27 Oktober 2026 mengenai dukungan Biro Sumber Daya Manusia Polda Sulawesi Tenggara terhadap pelaksanaan penilaian kompetensi tujuh peserta untuk mengisi dua jabatan strategis di UHO, yakni Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan serta Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat.

Menurut Husen, persoalan ini perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, yakni bagaimana menjaga otonomi perguruan tinggi, independensi birokrasi kampus, serta batas-batas keterlibatan institusi eksternal dalam tata kelola universitas.

“Rektor harus menjelaskan secara terbuka dasar, ruang lingkup, dan mekanisme keterlibatan Polda Sultra dalam proses penilaian jabatan strategis di UHO. Kampus memang dapat bekerja sama dengan institusi eksternal, tetapi kerja sama tersebut tidak boleh mengaburkan prinsip otonomi perguruan tinggi dan kemandirian tata kelola akademik,” tegas Husen dalam pernyataan yang disusunnya.

Husen menekankan bahwa kampus bukan sekadar institusi administratif yang dapat dimasuki dan dilibatkan oleh berbagai institusi tanpa penjelasan yang memadai. Kampus merupakan ruang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, kebebasan akademik, dan pembentukan nalar kritis yang harus dikelola berdasarkan prinsip akademik serta tata kelola yang akuntabel.

“Jangan sampai ruang kampus diperlakukan sebagai ruang yang dapat diakses dan dimasuki begitu saja oleh institusi mana pun tanpa batas kelembagaan yang jelas. Setiap bentuk kerja sama harus memiliki tujuan yang terukur, dasar hukum yang sah, serta mekanisme pengawasan yang transparan. Rektor bertanggung jawab memastikan bahwa kerja sama eksternal tidak mengurangi independensi universitas,” lanjutnya.

Mempertanyakan Batas Kewenangan dan Independensi Kampus

Husen menegaskan bahwa kritik ini bukan berarti menolak seluruh bentuk kerja sama antara perguruan tinggi dan institusi kepolisian. Namun, keterlibatan tersebut harus dijelaskan secara terbuka agar publik dapat membedakan antara bantuan teknis penilaian kompetensi dan keterlibatan yang berpotensi memengaruhi proses pengambilan keputusan internal universitas.

Menurutnya, jika kerja sama tersebut hanya berkaitan dengan asesmen kompetensi, Rektor perlu menjelaskan standar yang digunakan, kewenangan masing-masing pihak, indikator penilaian, serta siapa yang memiliki keputusan akhir dalam pengangkatan pejabat.

Transparansi diperlukan agar proses pengisian jabatan tidak hanya dinilai dari hasil akhirnya, tetapi juga dari prosedur, independensi penilaian, dan pertanggungjawaban kelembagaannya.

“Pertanyaannya sederhana: apa dasar kebutuhan UHO melibatkan Polda Sultra, apa batas kewenangannya, dan bagaimana universitas menjamin bahwa hasil asesmen benar-benar objektif? Publik berhak memperoleh penjelasan. Jangan biarkan ketidakjelasan prosedur menimbulkan kecurigaan terhadap independensi birokrasi kampus,” ujar Husen.

Otonomi Perguruan Tinggi Bukan Formalitas

Husen mengingatkan bahwa otonomi perguruan tinggi bukan sekadar istilah yang tercantum dalam dokumen kelembagaan. Otonomi harus tercermin dalam cara universitas menyusun kebijakan, mengelola organisasi, dan menentukan mekanisme pengisian jabatan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 62 dan Pasal 64, yang mengatur otonomi pengelolaan perguruan tinggi serta otonomi akademik dan nonakademik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prinsip tersebut, menurutnya, harus menjadi landasan bagi pimpinan universitas dalam memastikan bahwa setiap kerja sama eksternal tetap berada dalam batas kewenangan yang sah dan tidak menghilangkan tanggung jawab institusional perguruan tinggi.

Selain itu, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Jaminan konstitusional tersebut memperkuat pentingnya menjaga ruang kampus sebagai tempat mahasiswa menyampaikan kritik dan pandangan secara bertanggung jawab tanpa intimidasi.

“Ketika mahasiswa mempertanyakan kebijakan kampus, kritik itu tidak boleh dianggap sebagai ancaman. Justru keterbukaan terhadap kritik merupakan bagian penting dari tata kelola universitas yang demokratis. Rektor harus membangun kepercayaan melalui penjelasan, bukan membiarkan pertanyaan publik menggantung tanpa jawaban,” tegasnya.

Rektor Diminta Membuka Penjelasan kepada Publik

Atas persoalan tersebut, Husen mendesak Rektor UHO untuk:

  1. Mengevaluasi kerja sama asesmen dengan Polda Sultra berdasarkan tujuan, kebutuhan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Membuka dasar hukum dan ruang lingkup kerja sama agar publik mengetahui peran masing-masing institusi dalam proses penilaian kompetensi.
  3. Menjamin independensi proses seleksi, termasuk transparansi indikator penilaian dan kewenangan pengambilan keputusan akhir.
  4. Menegaskan batas keterlibatan institusi eksternal dalam tata kelola universitas agar otonomi perguruan tinggi tetap terjaga.
  5. Membuka ruang dialog dengan mahasiswa untuk menjawab pertanyaan dan kritik mengenai kebijakan kelembagaan kampus.

Husen menegaskan bahwa universitas harus tetap menjadi ruang yang terbuka bagi pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi keterbukaan tersebut tidak boleh disalahartikan sebagai hilangnya batas kewenangan dan tanggung jawab kelembagaan.

“UHO harus mampu menunjukkan bahwa setiap kebijakan diambil berdasarkan kebutuhan institusi, ketentuan hukum, dan prinsip akuntabilitas. Jangan sampai kerja sama yang seharusnya bersifat teknis justru menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan dan independensi kampus. Kami mendesak Rektor memberikan penjelasan terbuka kepada sivitas akademika dan masyarakat,” tutup Husen.

Catatan: Pernyataan di atas merupakan rancangan narasi sikap kritis. Sebelum dipublikasikan, pastikan pernyataan langsung tersebut sesuai dengan sikap Husen yang sebenarnya dan verifikasi ketentuan hukum serta rincian kerja sama yang dimaksud.(Redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *