Kendari – Sebanyak 24 item barang rampasan negara dengan nilai limit mencapai Rp4,56 miliar mengikuti kegiatan Lelang Serentak Barang Rampasan Negara di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Kamis (29 Oktober 2026).

Barang rampasan tersebut merupakan hasil penindakan dari 17 laporan polisi yang ditangani Polda Sulawesi Tenggara dan Bareskrim Polri.

Kapolda Sultra Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji yang hadir dalam kegiatan tersebut mengungkapkan bahwa sekitar 78,5 persen barang rampasan berkaitan dengan perkara pertambangan, termasuk bijih nikel (ore) dan alat berat.

Menurut Kapolda, pelelangan menjadi langkah penting untuk memastikan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat segera dimanfaatkan secara ekonomis dan memberikan pemasukan bagi negara.

Ia menjelaskan, barang rampasan yang terlalu lama disimpan berpotensi mengalami penurunan nilai.

Karena itu, percepatan proses lelang menjadi salah satu langkah strategis dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara.
Kegiatan yang mengusung tema “Sinergitas Pemulihan Aset untuk Negeri” tersebut dibuka oleh Kajati Sultra Dr. Sugeng Riyanta di Aula Kejati Sultra.

Turut hadir Ketua Pengadilan Tinggi Sultra Andi Isna Renishwari Cinrapole, perwakilan DJKN, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan, KPKNL, serta jajaran pejabat utama Polda Sultra.

Kapolda menegaskan bahwa proses pelelangan merupakan hasil kerja bersama aparat penegak hukum.

Polri menjalankan fungsi penyidikan dan penyitaan, kejaksaan melaksanakan penuntutan serta eksekusi, pengadilan memutus perkara, sementara KPKNL memfasilitasi proses pelelangan.

Hasil pelelangan selanjutnya disetorkan kepada negara melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memastikan aset hasil tindak pidana tidak terbengkalai.

Lelang serentak ini juga menjadi bentuk komitmen aparat penegak hukum di Sulawesi Tenggara dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berorientasi pada pemulihan aset. (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *