KENDARI,KABENGGA.ID.(27 Oktober 2026).— Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem yang memberhentikan La Ode Tariala sebagai kader partai menuai sorotan dan memunculkan sejumlah pertanyaan serius. Gerakan Pemuda dan Pemerhati Sulawesi Tenggara (GPPS Sultra) mendesak agar DPP NasDem membuka penjelasan mengenai dasar pemberhentian tersebut, sekaligus memperjelas mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) yang berpotensi berdampak pada posisi La Ode Tariala sebagai Ketua DPRD Sulawesi Tenggara. Bagi GPPS Sultra, persoalan ini bukan sekadar keputusan internal partai, melainkan menyangkut transparansi, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap aspirasi masyarakat yang telah memberikan 12.628 suara kepada La Ode Tariala di Daerah Pemilihan (Dapil) III.

Keputusan pemberhentian tersebut disebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai NasDem Nomor 316/KPTS/DPP-NasDem/X/2026. Berdasarkan informasi yang diterima, surat keputusan itu telah diserahkan oleh Sekretaris DPW Partai NasDem Sulawesi Tenggara kepada Wakil Ketua DPRD Sultra. Namun, terbitnya surat tersebut justru memunculkan pertanyaan yang membutuhkan jawaban resmi dari pihak partai. Apa alasan mendasar di balik pemberhentian La Ode Tariala? Apakah keputusan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin organisasi, persoalan etik, atau pertimbangan lain yang menjadi kewenangan internal partai? Hingga terdapat penjelasan yang dapat diverifikasi, alasan pemberhentian tersebut tidak sepatutnya disimpulkan berdasarkan dugaan atau spekulasi.

Ketua GPPS Sultra, Ucu Lw, mempertanyakan substansi keputusan DPP NasDem yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat. Menurut sorotan GPPS Sultra, keputusan yang berpotensi memengaruhi posisi seorang pimpinan lembaga legislatif semestinya diikuti dengan kejelasan mengenai dasar pertimbangan dan aturan yang digunakan. Publik tidak cukup hanya mengetahui bahwa seorang kader telah diberhentikan, tetapi juga membutuhkan penjelasan mengenai konteks keputusan tersebut dan konsekuensi yang mungkin timbul. Karena itu, DPP NasDem didesak memberikan klarifikasi yang proporsional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

GPPS Sultra juga mempertanyakan apakah mekanisme internal partai telah dijalankan sesuai aturan organisasi. Apabila pemberhentian tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran, publik perlu memperoleh penjelasan mengenai prosedur yang ditempuh, termasuk apakah terdapat pemeriksaan, kesempatan memberikan klarifikasi, serta tahapan pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam ketentuan internal partai. Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan DPP NasDem, melainkan untuk mendorong kejelasan atas keputusan yang memiliki konsekuensi politik dan kelembagaan. Bagi GPPS Sultra, keterbukaan menjadi penting agar tidak muncul berbagai penafsiran yang justru memperkeruh situasi politik di Sulawesi Tenggara.

Sorotan semakin menguat karena pemberhentian La Ode Tariala dari keanggotaan partai dikaitkan dengan kemungkinan PAW dari jabatan Ketua DPRD Sulawesi Tenggara. GPPS Sultra mengingatkan bahwa pemberhentian sebagai kader partai dan proses pergantian keanggotaan legislatif merupakan persoalan yang harus dipahami berdasarkan ketentuan masing-masing. Keputusan internal partai tidak boleh serta-merta dianggap sebagai bukti bahwa seluruh tahapan PAW telah selesai atau bahwa pergantian jabatan otomatis berlaku. Oleh sebab itu, dasar hukum, persyaratan, serta prosedur administratif yang akan ditempuh perlu dijelaskan secara terang oleh pihak-pihak yang berwenang agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjebak pada kesimpulan prematur.

Sebanyak 12.628 suara yang diperoleh La Ode Tariala di Dapil III menjadi salah satu pokok perhatian GPPS Sultra dalam menyikapi persoalan ini. Angka tersebut merepresentasikan dukungan politik masyarakat yang disalurkan melalui pemilihan umum. GPPS Sultra menegaskan bahwa suara pemilih tidak serta-merta meniadakan mekanisme PAW apabila seluruh persyaratan hukum terpenuhi. Namun, besarnya dukungan tersebut menjadi alasan penting mengapa setiap keputusan yang berpotensi mengubah posisi wakil rakyat harus dijalankan melalui prosedur yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Mandat rakyat tidak boleh diperlakukan sebagai angka semata, sementara proses yang memengaruhi keterwakilan mereka harus memiliki dasar yang jelas.

Dalam pandangan GPPS Sultra, persoalan ini juga menyangkut hubungan antara kewenangan partai politik dan prinsip keterwakilan rakyat dalam sistem demokrasi. Partai politik memiliki kewenangan mengatur keanggotaan serta menjalankan mekanisme organisasi berdasarkan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan peraturan perundang-undangan. Namun, ketika keputusan internal berpotensi berujung pada pergantian anggota legislatif maupun pimpinan DPRD, penjelasan mengenai dasar keputusan dan prosedur tindak lanjutnya menjadi penting bagi publik. Keterbukaan bukan berarti seluruh urusan internal harus diumumkan tanpa batas, melainkan memastikan informasi yang relevan dan dapat dibuka kepada masyarakat disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan terhadap proses politik dan kelembagaan.

GPPS Sultra selanjutnya mempertanyakan sejauh mana informasi mengenai pemberhentian La Ode Tariala telah disampaikan kepada masyarakat yang memberikan dukungan politik kepadanya. Apakah sudah ada penjelasan resmi mengenai alasan pemberhentian? Apakah terdapat dokumen lain yang menjadi dasar pengusulan PAW? Bagaimana status proses tersebut di lembaga yang berwenang? Pertanyaan-pertanyaan ini dinilai perlu dijawab melalui keterangan resmi, bukan sekadar informasi yang beredar di ruang publik. Kejelasan mengenai status keputusan dan tahapan administratif akan membantu masyarakat membedakan antara keputusan yang telah ditetapkan, proses yang sedang berjalan, dan kemungkinan tindak lanjut yang belum diputuskan.

Di sisi lain, DPP dan DPW Partai NasDem Sulawesi Tenggara perlu diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan resmi mengenai persoalan tersebut. Klarifikasi dari kedua pihak diperlukan agar masyarakat mengetahui pertimbangan yang mendasari keputusan pemberhentian serta langkah yang akan ditempuh selanjutnya. Apabila terdapat alasan yang bersifat internal atau informasi yang tidak dapat dibuka secara keseluruhan, partai tetap diharapkan menjelaskan aspek-aspek yang dapat disampaikan kepada publik sesuai aturan. Media menempatkan klarifikasi seluruh pihak sebagai bagian penting dalam pemberitaan ini agar informasi yang disampaikan tetap berimbang, tidak menghakimi, serta tidak menjadikan dugaan sebagai fakta yang telah terbukti.

Mekanisme PAW juga perlu ditempatkan dalam kerangka hukum dan administrasi yang berlaku. Proses tersebut tidak cukup hanya didasarkan pada pemberitaan mengenai pemberhentian seorang kader, tetapi harus mengacu pada persyaratan dan tahapan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, status keanggotaan legislatif La Ode Tariala, proses pengusulan apabila memang dilakukan, serta tindak lanjut terhadap posisi Ketua DPRD Sultra harus dipastikan berdasarkan dokumen resmi dan keterangan lembaga berwenang. GPPS Sultra mendorong agar seluruh tahapan tersebut tidak menimbulkan ketidakjelasan, baik bagi pihak yang bersangkutan maupun bagi masyarakat yang berkepentingan terhadap keberlangsungan fungsi lembaga legislatif di Sulawesi Tenggara.

GPPS Sultra pada prinsipnya mendesak DPP NasDem agar tidak membiarkan pertanyaan publik berkembang tanpa jawaban yang memadai. Penjelasan mengenai substansi pemberhentian, prosedur internal, dan dasar hukum yang berkaitan dengan kemungkinan PAW menjadi hal yang perlu diprioritaskan. Transparansi diperlukan bukan untuk mengintervensi kewenangan partai, melainkan untuk memastikan bahwa keputusan yang berdampak pada jabatan publik dipahami secara proporsional dan sesuai aturan. Masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai proses yang berpotensi memengaruhi keterwakilan politik mereka. Dengan demikian, persoalan ini dapat dibahas berdasarkan fakta, bukan prasangka ataupun spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Pada akhirnya, persoalan pemberhentian La Ode Tariala bukan hanya mengenai siapa yang akan menduduki kursi Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, melainkan juga mengenai kejelasan dasar keputusan, kepatuhan terhadap prosedur, dan pertanggungjawaban kepada publik. GPPS Sultra meminta DPP serta DPW Partai NasDem memberikan penjelasan yang terbuka sesuai ketentuan, sementara lembaga terkait diharapkan memastikan setiap proses PAW berjalan berdasarkan hukum yang berlaku. Sebanyak 12.628 suara di Dapil III harus menjadi pengingat bahwa setiap keputusan yang menyangkut keterwakilan rakyat memiliki konsekuensi demokratis yang tidak boleh diabaikan. Media Kabengga menegaskan pentingnya transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas dalam setiap proses politik yang berpotensi mengubah posisi wakil rakyat, sembari menunggu klarifikasi resmi dari seluruh pihak terkait.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *