KONAWE, KABENGGA.ID.(26 Oktober 2026). — Himpunan Mahasiswa Kabupaten Konawe (Hima Konawe) menyoroti kinerja dan tanggung jawab Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe selama dua tahun terakhir. Organisasi mahasiswa tersebut mendesak evaluasi kelembagaan secara terbuka, khususnya menyangkut kedisiplinan anggota legislatif, pelaksanaan tugas, serta penegakan kode etik.
Sorotan itu disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap lembaga perwakilan rakyat. Hima Konawe menilai, jabatan legislatif bukan sekadar kedudukan politik, melainkan amanah masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan melalui kerja nyata dan keberpihakan terhadap kepentingan publik.
Ketua Bidang Hima Konawe, Abdi Setiawan, menegaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Karena itu, setiap anggota dewan dituntut menjalankan tugas secara konsisten, menjaga kedisiplinan, serta memastikan aspirasi masyarakat tidak berhenti sebatas janji politik.
“DPRD bukan sekadar lembaga yang memiliki kewenangan dan jabatan, tetapi merupakan representasi masyarakat yang harus dibuktikan melalui kerja nyata. Evaluasi terhadap kinerja dan kedisiplinan anggota DPRD harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak tebang pilih,” tegas Abdi.
Badan Kehormatan Diminta Tidak Sekadar Formalitas
Hima Konawe turut menyoroti peran Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Konawe dalam menjaga integritas dan menegakkan kode etik anggota dewan. Menurut Abdi, fungsi pengawasan internal harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab, bukan sekadar menjadi formalitas kelembagaan.
Ia menilai, apabila terdapat dugaan anggota DPRD yang jarang berkantor, tidak melaksanakan reses sebagaimana mestinya, atau diduga mengabaikan tanggung jawab sebagai wakil rakyat, maka hal tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan objektif berdasarkan bukti dan mekanisme yang berlaku.
Abdi menekankan, setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara adil tanpa mengabaikan hak anggota DPRD untuk memberikan penjelasan. Penegakan kode etik, menurutnya, harus berlandaskan fakta dan tidak dipengaruhi kepentingan politik maupun kedekatan personal.
“Jangan sampai anggota DPRD yang menjalankan tugas dengan disiplin, bahkan harus menempuh perjalanan jauh dari daerah pemilihannya untuk memenuhi kewajiban sebagai wakil rakyat, justru diperlakukan sama dengan anggota yang diduga mengabaikan tanggung jawabnya. Di sinilah pentingnya evaluasi dan penegakan kode etik yang adil,” ujarnya.
Partai Politik Ikut Diminta Evaluasi Kader
Tak hanya menyasar lembaga DPRD, Hima Konawe juga mendorong seluruh fraksi dan pimpinan partai politik yang memiliki keterwakilan di DPRD Kabupaten Konawe untuk mengevaluasi kinerja kader masing-masing.
Menurut Abdi, partai politik memiliki tanggung jawab politik untuk memastikan kader yang memperoleh mandat rakyat benar-benar menjalankan tugas sesuai ketentuan dan komitmen kepada masyarakat.
Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti melalui mekanisme yang sah, maka harus ada tindak lanjut sesuai aturan organisasi dan perundang-undangan.
“Partai politik juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan kader yang duduk di lembaga legislatif menjalankan amanah rakyat. Jika ditemukan pelanggaran yang terbukti melalui mekanisme yang sah, harus ada tindak lanjut sesuai aturan organisasi dan perundang-undangan. Jangan sampai kepentingan partai lebih diutamakan daripada tanggung jawab kepada masyarakat,” tegasnya.
Bagi Hima Konawe, evaluasi tersebut penting untuk memastikan tanggung jawab politik partai berjalan seiring dengan mandat yang diberikan masyarakat melalui pemilihan umum. Dengan demikian, kepentingan publik tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan tugas-tugas legislatif.
Amanah Rakyat Harus Dibuktikan dengan Kerja Nyata
Abdi menjelaskan, kritik yang disampaikan Hima Konawe bukan dimaksudkan untuk melemahkan lembaga legislatif. Sebaliknya, sorotan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial agar fungsi representasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Ia juga menilai masyarakat berhak mengetahui sejauh mana anggota DPRD menjalankan tanggung jawab selama dua tahun terakhir. Evaluasi itu, menurutnya, perlu mencakup tindak lanjut aspirasi masyarakat, pelaksanaan fungsi pengawasan, kedisiplinan anggota, serta kepatuhan terhadap etika kelembagaan.
“Jabatan legislatif adalah amanah rakyat, bukan hak istimewa untuk menghindari evaluasi. Ketika masyarakat memberikan mandat, maka yang harus ditunjukkan adalah tanggung jawab, kedisiplinan, dan keberpihakan pada kepentingan publik. DPRD harus berani mengevaluasi dirinya sendiri sebelum masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap lembaga perwakilan rakyat,” tutup Abdi.
Melalui pernyataan tersebut, Hima Konawe berharap DPRD Kabupaten Konawe segera memperkuat evaluasi internal secara terbuka dan terukur. Badan Kehormatan juga diharapkan menjalankan kewenangannya secara profesional, sementara partai politik diminta memastikan kadernya tetap berpegang pada tanggung jawab sebagai wakil rakyat.
Pada akhirnya, kepercayaan masyarakat terhadap DPRD tidak hanya ditentukan oleh kewenangan yang dimiliki, tetapi juga oleh kedisiplinan, integritas, dan hasil kerja yang dapat dirasakan publik. Setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti berdasarkan fakta, bukti, serta ketentuan yang berlaku agar evaluasi berjalan adil dan akuntabel.(redaksi).
