Kendari – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kendari menggelar sosialisasi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan pencegahan kenakalan remaja bagi siswa SMKN 2 Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin.
Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Upacara SMKN 2 Kendari tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum, pemahaman konsekuensi pelanggaran hukum, serta membentuk perilaku positif di kalangan pelajar sejak dini.
Kepala Bapas Kelas II Kendari Amsar di Kendari, Senin, mengatakan kegiatan ini merupakan langkah preventif Bapas dalam mencegah keterlibatan anak dalam tindak pidana.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap para siswa dapat memahami konsekuensi dari setiap tindakan yang melanggar hukum serta mampu membentengi diri dari pengaruh negatif lingkungan,” kata Amsar.
Ia menjelaskan, sosialisasi tersebut memberikan pemahaman mendalam mengenai ketentuan UU SPPA, khususnya terkait perlindungan hak anak yang berhadapan dengan hukum, penerapan prinsip keadilan restoratif (restorative justice), hingga mekanisme diversi dalam penyelesaian perkara anak.
Selain materi peradilan anak, para siswa juga dibekali edukasi mengenai bahaya kenakalan remaja, seperti aksi perundungan (bullying), tawuran/perkelahian pelajar, hingga penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala SMKN 2 Kendari Muhalip mengapresiasi dan menyambut positif inisiatif Bapas Kendari dalam memberikan edukasi hukum langsung kepada para siswanya.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi para siswa untuk menambah wawasan hukum dan memahami pentingnya menjaga perilaku. Kami berharap sinergi ini terus berlanjut guna menciptakan lingkungan sekolah yang aman, tertib, dan kondusif,” ujar Muhalip.
Melalui edukasi hukum terpadu ini, Bapas Kelas II Kendari dan pihak sekolah berharap terjalin sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum dan lembaga pendidikan. Upaya kolaboratif tersebut diyakini mampu mencetak generasi muda yang berkarakter, taat hukum, serta menekan angka kriminalitas anak di Kota Kendari. (redaksi)
