Penyitaan Aset Rp5,58 Miliar, Kasus Perizinan PBG hingga Dugaan Gratifikasi Jadi Sorotan
JAKARTA, KABENGGA.ID (26 Oktober 2026). — Penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), memasuki babak baru. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menahan HT setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi terkait perizinan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penahanan tersebut menandai berlanjutnya proses penyidikan terhadap perkara yang berkaitan dengan pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Penyidik kini memiliki waktu 20 hari untuk mendalami dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada HT, sekaligus mengumpulkan bukti-bukti guna memperjelas konstruksi perkara.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan HT memenuhi panggilan penyidik pada Senin (26/10/2026) dan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” kata Yusuf dalam keterangannya.
HT ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026. Yusuf menegaskan, proses penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Penyidik, lanjutnya, tetap menjamin pemenuhan hak-hak tersangka selama proses pemeriksaan dan penahanan, termasuk hak memperoleh bantuan hukum serta pelayanan kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dugaan Pemerasan dalam Rantai Perizinan
Sebelum penahanan dilakukan, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan HT sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk tahun anggaran 2025–2026.
Dalam pengembangan penyidikan, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengurusan izin PBG. Penyidik juga mendalami dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang disebut berkaitan dengan sejumlah urusan perizinan serta aktivitas lainnya di wilayah Kabupaten Gowa.
Berdasarkan uraian perkara yang disampaikan, dugaan praktik tersebut mencakup permintaan uang dalam pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk perumahan, permintaan dana terkait izin operasional gerai minimarket yang disebut berkedok corporate social responsibility (CSR), serta dugaan permintaan potongan harga rumah mewah yang dikaitkan dengan kickback proyek pengadaan mobil ambulans.
Penyidik juga mendalami dugaan permintaan dana sponsor untuk kegiatan tertentu. Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pengujian alat bukti sesuai ketentuan hukum.
Rangkaian dugaan itu menjadi bagian penting dalam mengurai apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan, permintaan keuntungan yang bertentangan dengan hukum, serta keterkaitan aliran dana dengan tindak pidana yang disangkakan.
Aset Rp5,58 Miliar Disita, Aliran Dana Didalami
Selain menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, tim gabungan Kortas Tipikor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Satreskrim Polresta Gowa telah menyita sejumlah aset yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Total nilai aset yang disita mencapai Rp5,58 miliar. Aset itu meliputi dua unit rumah yang masing-masing berlokasi di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar, serta satu unit kendaraan operasional Toyota HiAce.
Penyitaan tersebut menjadi salah satu langkah penyidik untuk menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Namun, status penyitaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh aset tersebut berasal dari tindak pidana. Hubungan aset dengan dugaan kejahatan tetap harus ditelusuri dan dibuktikan melalui proses hukum.
Penyidik juga telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap HT kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka mendukung kepentingan penyidikan agar proses penanganan perkara dapat berjalan sesuai ketentuan.
Terancam Pasal Korupsi dan TPPU
Dalam perkara ini, HT disebut terancam dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Penerapan pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU yang tengah didalami penyidik. Pembuktian unsur setiap tindak pidana akan bergantung pada hasil penyidikan, alat bukti, serta proses peradilan.
Penahanan HT kini membuka tahapan lanjutan bagi penyidik untuk memperjelas peran pihak-pihak terkait, menelusuri dugaan aliran dana, dan menguji keterkaitan aset yang telah disita dengan perkara.
Meski demikian, status tersangka tidak menghapus hak seseorang untuk dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Proses hukum diharapkan berjalan transparan, profesional, dan berdasarkan bukti agar seluruh dugaan dalam perkara ini dapat diuji secara objektif.(**).
