KENDARI ,KABENGGA.ID.(26 Oktober 2026) – Partai Nasional Demokrat (NasDem) resmi memberhentikan La Ode Tariala sebagai kader partai. Keputusan tersebut menjadi langkah lanjutan untuk pergantian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Keputusan pemecatan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Nomor 316-Kpts/DPP-NasDem/X/2026. Dokumen tersebut diserahkan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sultra kepada Wakil Ketua DPRD Sultra.

Dalam penyerahan tersebut, terdapat dua surat. Pertama, surat pemberhentian yang memuat pemecatan sekaligus pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA). Kedua, surat usulan Pergantian Antar Waktu (PAW).

KMPS Pertanyakan Substansi PAW

Merespons hal itu, Ketua Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Tenggara (KMPS), Azman, mempertanyakan dasar pergantian antar waktu tersebut.

“Sebab yang kami tanya: apa substansi pergantiannya? Apakah ada pelanggaran kode etik? Apakah tidak sesuai prosedural? Kalau tidak ada, maka ini murni diduga kepentingan politik. Dan rakyat Dapil III dirugikan,” tegas Azman, Senin (26/10/2026).

Suara Rakyat Dapil III Terasa Sirna

KMPS juga menyoroti aspek legitimasi rakyat. Menurutnya, pergantian pimpinan di tengah jalan dinilai mengabaikan suara pemilih.

“Ini bukan hanya soal internal partai. Ini soal 12.628 suara rakyat di Dapil III Sultra. Masyarakat Muna, Muna Barat, dan Buton Utara sudah memberikan mandat. Rasanya sirna begitu saja jika Ketua DPRD Sultra La Ode Tariala diganti hanya karena keputusan partai tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.

Kewenangan Partai Harus Ada Dasar Kuat

KMPS memahami bahwa secara aturan partai politik memang memiliki kewenangan untuk mengusulkan pergantian pimpinan DPRD. Namun, ia mengingatkan kewenangan itu tidak boleh digunakan tanpa dasar yang kuat dan transparan.

“Benar, secara AD/ART partai punya hak mengusulkan. Tapi ketika usulan itu tidak disertai alasan substansial, maka itu sangat memprihatinkan,” jelas Azman.

“Jangan sampai kewenangan partai justru dipakai untuk melumpuhkan pimpinan lembaga. DPRD itu lembaga negara, bukan cabang partai,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *