KENDARI, KABENGGA.ID (26 Oktober 2026).— Temuan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp224.394.475 pada empat paket proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2025 kini resmi dibawa ke ranah penegakan hukum. Koalisi Pemerhati Korupsi Sulawesi Tenggara (KPK SULTRA) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Senin (26/10/2026).

Laporan bernomor tanda terima II/S-L.P/KPK-SULTRA/X/2026 itu diserahkan sekitar pukul 14.50 WITA. KPK SULTRA meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pencatatan temuan administratif, tetapi menelusuri penyebab kekurangan volume, proses pembayaran, tanggung jawab pihak terkait, hingga kemungkinan adanya unsur pidana.

Sorotan ini bertumpu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara yang mencatat ketidaksesuaian volume pekerjaan pada empat paket proyek. Namun, temuan kekurangan volume tersebut tetap perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan tanggung jawab dan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi.

EMPAT PROYEK, TOTAL TEMUAN Rp224,39 JUTA

Empat paket pekerjaan yang dilaporkan mencakup pembangunan jalan bypass Pangulubelo, rekonstruksi jalan Buranga–Tampara, peningkatan atau rekonstruksi talud ruas Ollo Selatan–Horuo/Jalan Horuo–Mantigola, serta rekonstruksi bahu jalan beton Haka–Popalia.

Pada pekerjaan lanjutan pembangunan Jalan Bypass Pangulubelo yang dikerjakan CV PU dengan nilai kontrak Rp5,43 miliar, pemeriksaan BPK menemukan kekurangan volume sebesar Rp70.289.530 Pekerjaan tersebut sebelumnya telah dinyatakan selesai melalui berita acara serah terima pada 29 Desember 2025.

Sementara itu, proyek rekonstruksi Jalan Buranga–Tampara yang dikerjakan CV TRC dengan nilai kontrak Rp4,43 miliar tercatat memiliki kekurangan volume sebesar Rp91.095.322 Nilai ini menjadi temuan terbesar di antara empat paket pekerjaan yang dilaporkan KPK SULTRA.

Pada proyek peningkatan atau rekonstruksi talud ruas Ollo Selatan–Horuo/Jalan Horuo–Mantigola, kontrak senilai Rp2,19 miliar yang juga dikerjakan CV TRC tercatat memiliki kekurangan volume sebesar Rp55.583.458

KPK SULTRA turut menyoroti dugaan penggunaan material tanah hitam pada pekerjaan talud tersebut yang, berdasarkan investigasi lapangan mereka, diduga tidak memenuhi spesifikasi. Dugaan ini perlu diuji melalui pemeriksaan teknis dan pengujian material oleh pihak yang berwenang.

Adapun proyek rekonstruksi bahu jalan beton Haka–Popalia yang dikerjakan CV Almn dengan nilai kontrak Rp865,71 juta tercatat memiliki kekurangan volume sebesar Rp7.426.165 Pekerjaan itu dilaporkan telah dibayar 100 persen dan dinyatakan selesai pada Desember 2025.

Akumulasi keempat temuan tersebut mencapai Rp224.394.475 Angka inilah yang menjadi dasar KPK SULTRA meminta Kejati Sultra menelusuri pelaksanaan kontrak, pengukuran volume, dokumen pembayaran, serta tanggung jawab para pihak yang terlibat.

TALUD RUSAK JADI SOROTAN, APARAT DIMINTA TELUSURI

Perhatian terhadap proyek talud Ollo Selatan–Horuo/Mantigola tidak hanya berkaitan dengan angka dalam laporan pemeriksaan. Menurut KPK SULTRA, pekerjaan tersebut sebelumnya juga telah dilaporkan oleh Lembaga Advokasi Rakyat (LARA) Sultra dan sempat menjadi sorotan setelah mengalami kerusakan.

Informasi yang disampaikan KPK SULTRA menyebutkan, masyarakat setempat bahkan bergotong royong melakukan perbaikan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai mutu pekerjaan, kesesuaian material, pengawasan proyek, dan pertanggungjawaban pelaksanaannya.

Sejumlah media daring, termasuk Salamolaraga.com, Kabengga.id, dan Corongkendari.com, juga disebut telah mengangkat persoalan tersebut. Rangkaian sorotan itu menjadi alasan bagi KPK SULTRA untuk mendorong penanganan laporan secara transparan dan terukur.

Meski demikian, kerusakan fisik dan temuan kekurangan volume tidak dengan sendirinya membuktikan adanya korupsi. Pemeriksaan teknis, penelusuran dokumen kontrak, serta klarifikasi dari pihak terkait diperlukan untuk memastikan penyebab persoalan dan menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum.

KEJATI SULTRA DIDESAK PERIKSA PUPR, PPK, DAN KONTRAKTOR

KPK SULTRA menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Kejati Sultra. Pertama, menindaklanjuti laporan melalui penyelidikan dan, apabila ditemukan dasar hukum yang cukup, melanjutkannya ke tahap penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, memanggil dan meminta keterangan Kepala Dinas PUPR Wakatobi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan pelaksana. Pemeriksaan juga diharapkan mencakup dokumen kontrak, adendum, laporan pengawasan, berita acara serah terima, bukti pembayaran, dan hasil pemeriksaan BPK.

Ketiga, melakukan pemeriksaan teknis atau pengujian fisik terhadap empat paket pekerjaan guna mencocokkan volume yang tercantum dalam kontrak dan dokumen pembayaran dengan kondisi aktual di lapangan.

KPK SULTRA menilai langkah tersebut penting untuk menjawab persoalan mendasar: apakah kekurangan volume telah ditangani sesuai mekanisme yang berlaku, siapa yang bertanggung jawab atas ketidaksesuaian tersebut, dan apakah terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Dalam konteks hukum, dugaan tindak pidana korupsi dapat diuji berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sepanjang unsur-unsur pidana yang dipersyaratkan terpenuhi. Penetapan adanya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada hasil penyelidikan, penyidikan, dan proses hukum yang sah.

MENUNGGU LANGKAH KONKRET APARAT PENEGAK HUKUM

Laporan KPK SULTRA kini menjadi pintu masuk bagi Kejati Sultra untuk menilai dan menindaklanjuti informasi mengenai empat proyek PUPR Wakatobi tersebut. Publik berhak memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut laporan, hasil pemeriksaan atas temuan BPK, serta langkah yang ditempuh untuk memastikan pekerjaan infrastruktur dilaksanakan sesuai kontrak dan ketentuan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Kejati Sultra maupun Dinas PUPR Kabupaten Wakatobi mengenai laporan tersebut. Redaksi masih membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab guna menjaga keberimbangan pemberitaan.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *