BOMBANA,KABENGGQ.ID.- Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara (HMPS HTN) menunjukkan komitmennya dalam memperluas kesadaran hukum masyarakat melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), serta pelaksanaan pelatihan paralegal desa di Batuputih, Kecamatan Poleang Selatan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mahasiswa untuk menghadirkan pengetahuan hukum lebih dekat dengan kehidupan masyarakat desa. Bagi HMPS HTN, hukum tidak semestinya hanya menjadi wacana akademik di ruang perkuliahan, tetapi harus mampu hadir sebagai instrumen perlindungan hak, penyelesaian persoalan, dan penguatan keadilan di tengah masyarakat.

Pembentukan Posbankum dan Kadarkum diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun lingkungan masyarakat yang sadar akan hak dan kewajiban hukumnya. Sementara itu, pelatihan paralegal desa diarahkan untuk meningkatkan pemahaman dasar masyarakat dalam mengenali persoalan hukum, memperoleh informasi yang tepat, serta mengakses layanan bantuan hukum melalui pihak yang berwenang.

Inisiatif ini sekaligus menegaskan bahwa mahasiswa memiliki tanggung jawab intelektual dan sosial untuk mengaktualisasikan ilmu yang diperoleh di bangku kuliah. Pengabdian tidak cukup diwujudkan melalui gagasan dan diskusi akademik, tetapi juga melalui kerja nyata yang menjawab kebutuhan masyarakat.

HMPS HTN berharap kegiatan ini tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan semata, melainkan menjadi fondasi bagi tumbuhnya kesadaran hukum yang berkelanjutan di Desa Batuputih. Sebab, keadilan tidak hanya berbicara tentang keberadaan aturan, tetapi juga tentang sejauh mana masyarakat memahami haknya dan memperoleh akses yang layak terhadap perlindungan hukum.

Melalui langkah ini, HMPS HTN berupaya menegaskan bahwa kehadiran mahasiswa di tengah masyarakat bukan sekadar membawa nama institusi, melainkan menghadirkan pengetahuan, kepedulian, dan keberpihakan terhadap kebutuhan publik. Dari desa, kesadaran hukum dibangun, dari masyarakat, keadilan harus diwujudkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *