KLATEN, KABENGGA.ID — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, mengungkap dugaan praktik penerimaan uang yang menyeret sejumlah pihak dari unsur pemerintahan hingga lembaga pemeriksa keuangan. Dalam operasi yang digelar Kamis (15/10/2026), tim penyidik mengamankan 20 orang di wilayah Klaten dan Jakarta, termasuk Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah.
Dari total 20 orang yang diamankan, sebanyak 10 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas penyelenggara negara, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten dan BPK, serta pihak swasta. Keterlibatan sejumlah unsur tersebut membuka ruang penyidikan untuk menelusuri dugaan aliran uang dan hubungan antarpihak dalam perkara ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Klaten. “Salah satunya adalah Bupati Klaten,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).
Sorotan utama dalam operasi tersebut adalah penyitaan sebuah ember besar berwarna biru yang berisi uang tunai sebesar Rp1,9 miliar. Menurut KPK, wadah itu diduga digunakan untuk menampung atau menyimpan uang yang berkaitan dengan penerimaan oleh penyelenggara negara.
“Diduga digunakan bupati untuk menampung atau untuk menyimpan dugaan penerimaan-penerimaan uang,” kata Budi.
Temuan tersebut menjadi salah satu petunjuk penting yang akan didalami penyidik. Namun, asal-usul uang, pihak pemberi, penerima yang sebenarnya, serta tujuan penyerahannya masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan. KPK belum memaparkan secara terperinci konstruksi perkara maupun hubungan setiap pihak dengan uang yang disita.
Budi menjelaskan, perkara ini diduga berkaitan dengan penerimaan uang oleh penyelenggara negara dari sejumlah urusan pemerintahan daerah, mulai dari pengadaan barang dan jasa, perizinan, hingga penerimaan lain yang melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD). KPK juga menduga terdapat pemberian uang dari bupati kepada oknum di lingkungan BPK yang berkaitan dengan proses audit.
“Selain itu ada dugaan pemberian yang dilakukan oleh bupati kepada oknum BPK terkait dengan audit,” tuturnya.
Dugaan yang menyentuh proses audit BPK menjadi bagian penting dalam perkara ini. Sebab, pemeriksaan keuangan semestinya menjadi instrumen pengawasan untuk memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan sesuai aturan. Karena itu, penyidik perlu mengurai apakah dugaan pemberian tersebut berkaitan dengan upaya memengaruhi proses pemeriksaan, hasil audit, atau kepentingan tertentu lainnya. KPK belum mengungkap detail mengenai dugaan tersebut.
Setelah melakukan gelar perkara, KPK memutuskan meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka. Meski demikian, identitas para tersangka, pasal yang disangkakan, serta uraian peran masing-masing pihak belum diumumkan secara resmi. KPK menyatakan informasi lengkap akan disampaikan melalui konferensi pers.
“Untuk pihak-pihak yang kemudian ditetapkan untuk bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, kami akan sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers yang direncanakan sore ini,” kata Budi.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga membenarkan adanya kegiatan penyelidikan tertutup di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Ia menyebut pihak yang diamankan meliputi penyelenggara negara, ASN Pemkab Klaten, dan unsur swasta. Bupati Hamenang sendiri tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 07.00 WIB, Kamis pagi, dengan didampingi penyidik. Ia tampak mengenakan topi, kacamata hitam, dan masker saat memasuki gedung.
Kini, fokus penyidikan tertuju pada penelusuran asal-usul uang Rp1,9 miliar, dugaan penerimaan dari berbagai urusan pemerintahan daerah, serta kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan proses audit BPK. Rangkaian fakta tersebut akan menjadi kunci untuk membongkar konstruksi perkara dan menentukan pertanggungjawaban hukum setiap pihak. Hingga KPK mengumumkan secara resmi hasil penyidikan awalnya, seluruh dugaan tersebut tetap harus diuji berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.(**).
