KENDARI, KABENGGA.ID (16 Oktober 2026). — Perang terhadap peredaran narkoba di Kota Kendari kembali menyasar Kampung Salo, Kecamatan Kendari. Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggerebek tiga lokasi yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas narkoba dalam operasi sejak Jumat (16/10/2026) dini hari. Sebanyak 11 orang terduga pelaku diamankan, bersama sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya sistem pengamanan dan pemantauan di lokasi tersebut.
Operasi yang dimulai sejak subuh itu bukan sekadar penindakan terhadap orang-orang yang diduga terlibat. Polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas di kawasan tersebut, mulai dari alat komunikasi hingga perangkat pemantau kedatangan petugas. Temuan ini menjadi salah satu aspek yang perlu didalami penyidik untuk mengungkap pola aktivitas dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kapolda Sultra, Irjen Pol Himawan Bayu Aji, mengatakan penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut atas instruksi Presiden Republik Indonesia dan perintah Kapolri terkait pemberantasan peredaran gelap narkoba. Operasi tersebut juga menjadi bagian dari implementasi program Quick Wins Kapolri untuk memulihkan wilayah yang terindikasi rawan narkoba.
“Di Kampung Salo ini tadi ada tiga lokasi yang kita lakukan penindakan mulai dari subuh. Dua lokasi sudah dilakukan pembersihan dan dipindahkan ke Polda, sehingga seluruh hasil penindakan dari tiga lokasi akan digabungkan di Polda Sultra,” ujar Himawan saat memberikan keterangan kepada awak media di lokasi.
Dari operasi tersebut, petugas menyita satu pucuk airsoft gun, sejumlah senjata tajam, beberapa unit telepon seluler, perangkat komunikasi handie talkie (HT), alat isap sabu atau bong, pipet, timbangan digital, serta uang tunai. Polisi juga mengamankan perangkat router CCTV yang diduga digunakan untuk memantau kedatangan petugas di area tersebut.
Keberadaan perangkat komunikasi dan pemantau CCTV menjadi bagian penting dalam pendalaman perkara. Penyidik perlu memastikan fungsi perangkat tersebut, siapa yang mengoperasikannya, serta apakah penggunaannya berkaitan langsung dengan aktivitas peredaran narkoba. Namun, keterkaitan setiap barang bukti dengan tindak pidana masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, 11 orang yang diamankan beserta barang bukti tengah menjalani proses pendalaman oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra. Penanganan perkara juga melibatkan koordinasi lintas satuan dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Operasi tersebut turut didampingi unsur pemerintah daerah setempat, termasuk camat dan lurah.
Penindakan ini menjadi langkah awal untuk menelusuri lebih jauh dugaan aktivitas narkoba di Kampung Salo. Publik kini menunggu hasil pemeriksaan penyidik, termasuk kepastian peran masing-masing orang yang diamankan, asal-usul barang bukti, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Hingga ada hasil penyidikan resmi, status hukum 11 orang tersebut tetap sebagai terduga dan tidak dapat disamakan dengan pihak yang telah terbukti bersalah.
