KENDARI, KABENGGA.ID. — Penyidikan dugaan korupsi anggaran makan dan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki babak baru. Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis (15/10/2026).
Penetapan tersangka tersebut menempatkan pengelolaan anggaran jamuan tamu kepala daerah senilai sekira Rp31 miliar dalam sorotan. Anggaran yang bersumber dari APBD itu mencakup dua tahun anggaran, yakni 2022 dan 2023, saat belanja makan dan minum tamu gubernur serta wakil gubernur dikelola melalui Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sultra.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, Asrun Lio terlihat digiring petugas menuju mobil tahanan Kejati Sultra setelah menjalani pemeriksaan penyidik. Momen tersebut menandai perkembangan penting dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan penggunaan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Sultra.
Nilai anggaran yang menjadi objek penyidikan tidak kecil. Pada 2022, alokasi anggaran makan dan minum tersebut disebut mencapai sekitar Rp17 miliar. Sementara pada 2023, anggarannya berkisar Rp14 miliar. Jika digabungkan, totalnya mencapai kurang lebih Rp31 miliar.
Besarnya anggaran itu memunculkan perhatian terhadap bagaimana dana tersebut direncanakan, direalisasikan, dan dipertanggungjawabkan. Dalam perkara dugaan korupsi belanja pemerintah, penelusuran atas dokumen pengadaan, bukti transaksi, realisasi belanja, serta kesesuaian laporan pertanggungjawaban menjadi bagian penting untuk mengungkap ada atau tidaknya penyimpangan.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik Kejati Sultra telah melakukan serangkaian tindakan untuk mendalami perkara tersebut. Penggeledahan dilaporkan berlangsung di sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi Asrun Lio, Rumah Makan Surya, dan Kantor Biro Umum Setda Sultra.
Penggeledahan di beberapa lokasi itu menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri bukti yang berkaitan dengan perkara. Namun, sejauh mana hasil penggeledahan tersebut berkontribusi terhadap penetapan tersangka, termasuk konstruksi dugaan perbuatan dan peran masing-masing pihak, masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak kejaksaan.
Publik kini menanti keterbukaan Kejati Sultra mengenai detail perkara, mulai dari dugaan modus penyimpangan, hasil penghitungan kerugian negara, hingga pihak-pihak lain yang kemungkinan turut dimintai pertanggungjawaban. Besarnya nilai anggaran membuat penanganan kasus ini penting dikawal agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Asrun Lio tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, pengungkapan perkara harus bertumpu pada alat bukti dan proses hukum, bukan semata-mata pada besarnya anggaran atau status pihak yang diperiksa.
