WAKATOBI,KABENGGA.ID.(21 September 2026). — Persoalan pekerjaan rekonstruksi talud pada ruas Jalan Ollo Selatan–Horuo dan Horuo–Mantigola, Kabupaten Wakatobi, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, hingga saat ini belum terlihat kejelasan penanganan aparat penegak hukum (APH) terhadap persoalan pekerjaan tersebut.
Publik tentu bertanya-tanya, apakah persoalan pekerjaan yang menggunakan anggaran negara harus menunggu sampai kerusakannya benar-benar menjadi puing sebelum aparat bergerak?
Talud bukan sekadar susunan batu dan beton. Di dalamnya terdapat uang negara, proses pengadaan, kontrak pekerjaan, pengawasan, serta tanggung jawab sejumlah pihak. Karena itu, ketika muncul persoalan pada pekerjaan tersebut, ruang untuk mempertanyakan kualitas dan pelaksanaannya merupakan bagian dari kontrol publik.
Yang menjadi pertanyaan sederhana: jika masyarakat sudah mempertanyakan, lalu siapa yang memastikan bahwa pekerjaan tersebut benar-benar sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis?
Kondisi di lapangan bahkan semakin memperkuat sorotan. Pekerjaan talud pada Ollo Selatan–Horuo dan Horuo–Mantigola mengalami kerusakan, sehingga masyarakat setempat bersama Lembaga Aktivis Rakyat (LARA) secara swadaya turut melakukan gotong royong untuk memperbaiki bagian talud yang mengalami kerusakan.
Ironisnya, pekerjaan yang menggunakan anggaran negara justru membuat masyarakat harus kembali turun tangan dan mengeluarkan tenaga untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi.
Persoalan ini juga bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau keluhan masyarakat. Pada pekerjaan tersebut telah terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Adanya temuan tersebut semestinya menjadi perhatian serius bagi pihak-pihak terkait untuk memastikan bagaimana pelaksanaan pekerjaan tersebut sebenarnya dilakukan dan dipertanggungjawabkan.
Dengan adanya kondisi kerusakan di lapangan serta temuan pemeriksaan, publik tentu semakin mempertanyakan sejauh mana persoalan pekerjaan tersebut telah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Jangan sampai publik justru melihat sebuah ironi: ketika pekerjaan talud membutuhkan perhatian, yang bergerak hanya masyarakat dan kelompok masyarakat sipil, sementara APH seolah masih menunggu talud itu sendiri yang datang membuat laporan.
Padahal, pemeriksaan terhadap sebuah pekerjaan tidak harus menunggu persoalan menjadi lebih besar. Dokumen kontrak, RAB, volume pekerjaan, spesifikasi material, kualitas konstruksi, hingga proses serah terima pekerjaan dapat menjadi bagian dari objek pemeriksaan apabila terdapat dasar dan indikasi yang perlu ditindaklanjuti.
Koordinator LARA Sultra, Andi Tenggara, menilai bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada perdebatan di ruang publik. Kejelasan mengenai pekerjaan rekonstruksi talud Ollo Selatan–Horuo dan Horuo–Mantigola penting untuk diberikan kepada masyarakat, khususnya terkait apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan perencanaan, kontrak, spesifikasi teknis, serta penggunaan anggaran negara.
Apalagi, LARA Sultra sebelumnya telah menyampaikan laporan terkait persoalan pekerjaan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dan hingga kini telah berjalan lebih dari enam bulan tanpa kejelasan perkembangan penanganan yang dapat diketahui publik.
Enam bulan lebih laporan berada di meja penegak hukum, talud mengalami kerusakan, masyarakat turun tangan melakukan gotong royong, dan temuan BPK sudah ada. Lalu, apa lagi yang sebenarnya masih ditunggu?
Sindiran kepada APH bukan berarti meminta proses hukum dilakukan secara serampangan. Justru sebaliknya, publik membutuhkan aparat yang bekerja berdasarkan data, dokumen, pemeriksaan teknis, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebab, kalau pekerjaan negara bermasalah lalu semua pihak memilih menunggu, pertanyaannya sederhana:
“APH sedang menunggu apa? Taludnya roboh dulu, atau keberaniannya yang harus direkonstruksi?”
LARA Sultra memastikan persoalan pekerjaan talud Ollo Selatan–Horuo dan Horuo–Mantigola akan terus dikawal sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.
Jangan sampai negara sudah mengeluarkan anggaran, talud sudah menunjukkan persoalan, masyarakat sudah bergotong royong memperbaikinya, temuan BPK sudah ada, laporan sudah disampaikan, tetapi penegakan hukum justru masih sibuk mencari alasan untuk diam.(redaksi).
