KENDARI,KABENGGA.ID. — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggotanya berinisial LON (36) ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Polda Sultra menyusul laporan dari seorang perempuan berinisial RMR (29) yang berkaitan dengan dugaan perselisihan rumah tangga, termasuk dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perzinahan.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K., mengatakan laporan tersebut tidak hanya ditangani dari aspek pidana. Polda Sultra juga memproses dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi melalui jalur internal kepolisian.

“Laporan Polisi nomor LP/B/455/IX/2026/SPKT/POLDA Sultra tanggal 18 September 2026, dugaan KDRT dan perzinahan, langsung ditangani PPA Ditkrimum. Pengaduan pelanggaran disiplin juga sudah diterima melalui saluran pengaduan dan sedang diproses,” ujar Iis Kristian, Minggu (20/9/2026).

Dengan demikian, penanganan perkara berjalan melalui dua jalur. Dugaan tindak pidana ditangani penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sultra, sementara aspek disiplin dan kode etik menjadi kewenangan Bidpropam Polda Sultra.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa laporan terhadap anggota kepolisian tidak berhenti pada proses pidana semata. Setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan perilaku anggota juga dapat diperiksa melalui mekanisme etik dan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk mendukung proses pemeriksaan, personel LON telah diamankan dan menjalani penempatan khusus di Rutan Mako Brimob Polda Sultra.

Penempatan khusus tersebut dilakukan dalam rangka kepentingan pemeriksaan. Namun, proses tersebut tidak serta-merta menjadi kesimpulan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan yang dilaporkan. Pembuktian tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap para pihak serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

Polda Sultra menegaskan proses hukum akan tetap berjalan dan setiap dugaan pelanggaran akan ditindak sesuai kewenangan masing-masing institusi penegak aturan internal.

“Polda Sultra berkomitmen penuh menindak tegas setiap personel yang terbukti melanggar, baik kode etik, disiplin, maupun tindak pidana. Tidak ada keistimewaan. Seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur,” tegas Iis Kristian.

Kini, penyidik masih mendalami laporan tersebut, sementara Bidpropam memproses aspek disiplin dan kode etik. Status hukum maupun pembuktian terhadap dugaan KDRT dan perzinahan masih menunggu hasil proses pemeriksaan resmi.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *