Kendari – Pengiriman sarang burung walet asal Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Agustus 2026 sebanyak 47 kali, dengan total volume mencapai 2.260,4 kilogram (kg) atau sekitar 2,2 ton. Nilai ekonomi dari komoditas tersebut menembus angka Rp11,3 miliar.

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sultra mencatat peningkatan aktivitas perdagangan sarang burung walet dibandingkan bulan sebelumnya. Komoditas tersebut dikirim ke sejumlah daerah di Indonesia, seperti Medan, Jakarta, Surabaya, dan Semarang.

Salah satu pengiriman terbaru membawa 44 kilogram sarang burung walet menuju Medan, Sumatra Utara (Sumut). Petugas Karantina Sultra memeriksa komoditas tersebut sebelum dikirim untuk memastikan persyaratan karantina terpenuhi.

Salah satu pengiriman terbaru membawa 44 kilogram sarang burung walet menuju Medan, Sumatra Utara (Sumut). Petugas Karantina Sultra memeriksa komoditas tersebut sebelum dikirim untuk memastikan persyaratan karantina terpenuhi.

Petugas memeriksa kondisi fisik, jenis, dan jumlah sarang burung walet, kemudian mencocokkannya dengan dokumen pengiriman. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan komoditas hewan yang dilalulintaskan dalam kondisi baik dan sesuai dengan ketentuan karantina.

Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sultra, Nichlah Rifqiyah, mengatakan peningkatan lalu lintas sarang burung walet menunjukkan komoditas tersebut memiliki potensi ekonomi yang besar bagi Sultra.

“Sepanjang bulan Agustus 2026, volume perdagangan sarang burung walet Sultra mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan bulan Juli. Adapun tujuan utama perdagangan sarang burung walet Sultra saat ini masih dalam skala domestik, di antaranya menuju Medan, Jakarta, Surabaya, dan Semarang,” kata Nichlah dalam rilis resminya, Rabu (26/8/)

Menurutnya, lalu lintas sarang burung walet Sultra saat ini masih didominasi pengiriman antardaerah di dalam negeri. Kondisi tersebut menunjukkan pasar komoditas sarang burung walet asal Sultra terus bergerak dan memiliki peluang untuk berkembang.

Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sultra melakukan pengawasan terhadap setiap pengiriman sarang burung walet untuk memastikan komoditas yang keluar dari daerah memenuhi persyaratan kesehatan dan keamanan. Pengawasan tersebut sekaligus mendukung kelancaran perdagangan sarang burung walet Sultra ke berbagai wilayah di Indonesia (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *