WAKORUMBA SELATAN, KABENGGA.ID — Duka mendalam menyelimuti keluarga seorang ibu hamil di Kabupaten Muna. Berdasarkan informasi yang beredar melalui akun TikTok Lit@, yang disebut sebagai adik korban, sang ibu dilaporkan meninggal dunia bersama janin yang dikandungnya setelah mengalami keterlambatan dalam proses mendapatkan rujukan dari Puskesmas Wakorumba Selatan menuju Rumah Sakit Daerah Kabupaten Muna.
Tragedi ini kini memunculkan pertanyaan serius: apakah persoalan administrasi dan prosedur rujukan telah mengalahkan prinsip utama pelayanan kesehatan, yakni menyelamatkan nyawa pasien?
Menurut informasi yang disampaikan pihak keluarga, korban membutuhkan penanganan lebih lanjut di rumah sakit. Namun, proses mendapatkan surat rujukan disebut tidak berjalan cepat. Keluarga mengaku menghadapi sejumlah persyaratan dan kendala administrasi ketika kondisi korban membutuhkan penanganan segera.
Waktu yang seharusnya digunakan untuk menyelamatkan nyawa justru tersita dalam proses pelayanan. Pada akhirnya, korban bersama janin yang dikandungnya dilaporkan tidak tertolong.
Namun, sejumlah hal dalam kasus ini masih harus dibuktikan secara objektif. Apakah korban benar-benar berada dalam kondisi kegawatdaruratan? Apa hasil pemeriksaan medis saat pertama kali datang ke Puskesmas? Siapa yang mengambil keputusan terkait rujukan? Berapa lama proses rujukan berlangsung? Dan apakah terdapat prosedur atau persyaratan administrasi yang menyebabkan keterlambatan penanganan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab melalui pemeriksaan resmi, bukan sekadar berdasarkan narasi di media sosial.
Pasalnya, persoalan pelayanan kesehatan bukan hanya menyangkut cepat atau lambatnya administrasi. Ketika pasien berada dalam kondisi gawat, setiap menit dapat menentukan hidup dan mati seseorang.
Keluhan masyarakat terkait pelayanan di Puskesmas Wakorumba Selatan juga perlu ditelusuri. Jika benar sebelumnya telah berulang kali muncul keluhan mengenai pelayanan lambat, sikap petugas, ataupun dugaan pemersulitan administrasi, maka pemerintah daerah tidak cukup hanya memberikan klarifikasi.
Harus ada audit pelayanan secara menyeluruh.
Pemerintah Kabupaten Muna melalui Dinas Kesehatan perlu membuka fakta secara transparan: mulai dari kronologi kedatangan korban, pemeriksaan awal, keputusan medis, proses penerbitan rujukan, hingga waktu keberangkatan menuju rumah sakit.
Jika ditemukan pelanggaran prosedur atau kelalaian yang menyebabkan keterlambatan penanganan, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai standar dan kematian korban bukan akibat keterlambatan rujukan, maka fakta tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak terjadi penghakiman berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Yang paling penting, kematian seorang ibu hamil tidak boleh berhenti sebagai cerita tragis di media sosial.
Kasus ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pelayanan kesehatan di wilayah kepulauan dan daerah terpencil, terutama mekanisme rujukan pasien yang membutuhkan penanganan cepat.
Surat rujukan seharusnya menjadi bagian dari sistem pelayanan untuk memastikan pasien mendapatkan fasilitas kesehatan yang tepat—bukan menjadi hambatan ketika kondisi medis membutuhkan tindakan segera.
Pemerintah Kabupaten Muna, Dinas Kesehatan, dan pihak berwenang didesak segera melakukan investigasi menyeluruh serta memberikan penjelasan kepada keluarga dan masyarakat.
Publik berhak mengetahui: apa yang sebenarnya terjadi pada hari itu, di mana letak keterlambatan, dan apakah ada kesalahan dalam pelayanan yang berujung pada hilangnya dua nyawa sekaligus.
Jangan sampai tragedi ini hanya menjadi angka dalam laporan kematian. Jika memang terdapat kelalaian, harus ada evaluasi dan pertanggungjawaban. Jika tidak terbukti, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan berdasarkan fakta.
Sebab dalam pelayanan kesehatan, satu pertanyaan tidak boleh pernah kehilangan tempat: ketika nyawa dipertaruhkan, apakah sistem sudah benar-benar berpihak pada keselamatan pasien.(redaksi).
