WAKATOBI, SULAWESI TENGGARA ,KABENGGA.ID. — Konsorsium Pemerhati Keadilan Sulawesi Tenggara kembali menyoroti perkembangan penanganan perkara dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan Desa Tampara, Kecamatan Kaledupa Selatan, Kabupaten Wakatobi, yang menyeret mantan Penjabat (Pj.) Kepala Desa Tampara.
Konsorsium mempertanyakan lambannya proses hukum terhadap perkara tersebut, terlebih apabila penanganannya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Menurut Konsorsium, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan semestinya diikuti dengan langkah hukum yang lebih konkret, transparan, dan terukur.
“Kalau perkara ini sudah masuk tahap penyidikan, maka publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikannya. Jangan sampai masyarakat hanya diberikan informasi bahwa kasus sedang diproses, tetapi tidak pernah melihat adanya langkah hukum yang nyata,” tegas Konsorsium Pemerhati Keadilan Sultra.
Sebelumnya, persoalan Desa Tampara memang telah menjadi sorotan publik. Pemberitaan pada Februari 2026 menyebut adanya aksi penyegelan Kantor Desa Tampara oleh warga sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan dan persoalan pemerintahan desa. Salah satu persoalan yang disorot adalah pengadaan anggaran Fiktif, tunggakan honorarium perangkat desa sejak 2024 hingga 2025.
Kejari Wakatobi juga sebelumnya menyampaikan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyelewengan wewenang, tunggakan honorarium perangkat desa, serta dugaan penyimpangan dana BUMDes. Dalam keterangan yang diberitakan pada Mei 2026, nilai kerugian yang sedang dihitung disebut berada pada kisaran di atas Rp200 juta dan di bawah Rp800 juta berdasarkan audit Inspektorat. (Kendariinfo)
Bagi Konsorsium, apabila alat bukti telah dianggap cukup untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan, maka proses selanjutnya tidak boleh berjalan tanpa kepastian.
Konsorsium mendesak Kejaksaan Negeri Wakatobi untuk segera memberikan kejelasan kepada publik mengenai:
Status hukum terkini perkara dugaan penyimpangan eks Pj. Kepala Desa Tampara;
Apakah telah dilakukan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh penyidik;
Berapa potensi kerugian negara/daerah berdasarkan hasil audit yang telah diperoleh;
Apa saja langkah penyidikan yang telah dilakukan;
Mengapa proses penanganan perkara terkesan berjalan lambat; dan Apabila pihak yang dipanggil secara patut terus-menerus tidak hadir dan keberadaannya tidak diketahui, agar Kejaksaan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan, termasuk penerbitan DPO apabila seluruh persyaratan hukumnya telah terpenuhi.
Konsorsium menegaskan bahwa tuntutan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) bukan dimaksudkan untuk menghakimi seseorang, melainkan sebagai langkah hukum yang harus ditempuh apabila berdasarkan ketentuan hukum orang yang bersangkutan memenuhi syarat untuk dimasukkan dalam daftar pencarian.
“Jangan sampai persoalan keberadaan pihak yang sedang diperiksa justru menjadi alasan proses hukum tidak bergerak. Jika secara hukum memang telah memenuhi syarat untuk diterbitkan DPO, kami mendesak Kejari Wakatobi segera mengambil langkah tersebut,” Riman
Konsorsium juga meminta Kejaksaan Negeri Wakatobi membuka perkembangan perkara secara proporsional kepada masyarakat. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan tidak muncul persepsi bahwa perkara tersebut sengaja diperlambat.
Konsorsium Pemerhati Keadilan Sultra menegaskan tiga tuntutan utama:
Pertama, Kejari Wakatobi harus segera menuntaskan proses penyidikan perkara dugaan penyimpangan eks Pj. Kepala Desa Tampara.
Kedua, apabila berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan telah terpenuhi ketentuan hukum, Kejari Wakatobi diminta segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Ketiga, apabila terduga yang diperlukan dalam proses hukum tidak diketahui keberadaannya dan telah memenuhi persyaratan hukum untuk dimasukkan dalam DPO, Kejari Wakatobi diminta segera menerbitkan DPO dan melakukan langkah pencarian sesuai prosedur hukum.
Konsorsium menilai bahwa masyarakat Desa Tampara berhak mendapatkan kepastian hukum. Penanganan perkara dugaan penyimpangan dana desa tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif maupun sekadar wacana penegakan hukum.
“Publik tidak membutuhkan janji bahwa kasus sedang berjalan. Publik membutuhkan kepastian: apakah perkara ini akan dihentikan, dilanjutkan, atau dinaikkan sampai penetapan tersangka dan proses hukum berikutnya. Jangan biarkan masyarakat terus menunggu tanpa kepastian.”
Konsorsium Pemerhati Keadilan Sultra menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan meminta seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, independen, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *