Kendari – Kota Kendari menjadi daerah dengan jumlah penduduk pindah masuk terbanyak di Sulawesi Tenggara (Sultra) sepanjang 2025.
Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sultra mencatat sebanyak 12.672 orang menetapkan domisili baru di ibu kota provinsi tersebut.
Berdasarkan data itu, jumlah penduduk yang pindah masuk ke Kendari terdiri atas 6.406 laki-laki dan 6.266 perempuan. Angka tersebut menjadi yang tertinggi dibandingkan seluruh kabupaten dan kota di Sultra.
Selain Kendari, daerah dengan jumlah penduduk pindah masuk terbanyak adalah Kabupaten Kolaka sebanyak 12.471 jiwa, disusul Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) 6.236 jiwa, Kabupaten Konawe 5.239 jiwa, Kota Baubau 3.804 jiwa, Kabupaten Muna 3.393 jiwa, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) 3.392 jiwa, Kabupaten Konawe Utara (Konut) 3.365 jiwa.
Kemudian, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) 3.200 jiwa, Kabupaten Bombana 3.067 jiwa, Kabupaten Muna Barat (Mubar) 2.863 jiwa, Kabupaten Buton Selatan (Busel) 2.798 jiwa, Kabupaten Buton 2.516 jiwa, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) 2.495 jiwa, Kabupaten Wakatobi 1.810 jiwa, Kabupaten Buton Utara (Butur) 1.500 jiwa, dan Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) 1.018 jiwa.
Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Dukcapil Sultra, Muhammad Idris, mengatakan tingginya arus perpindahan ke Kendari dipengaruhi peran kota tersebut sebagai pusat pemerintahan, pendidikan, pelayanan kesehatan, perdagangan, hingga aktivitas ekonomi di Sultra.
Menurutnya, sebagian besar masyarakat mengurus perpindahan domisili karena alasan pendidikan. Selain itu, faktor pekerjaan dan perkawinan juga menjadi penyebab utama warga berpindah tempat.
Alasan yang paling banyak untuk pindah domisili adalah pendidikan, termasuk warga yang berpindah ke luar Sultra. Selain itu karena perkawinan dan pekerjaan,” ujar Muhammad Idris, Kamis lalu.
Ia menjelaskan proses pengurusan perpindahan domisili saat ini cukup mudah. Warga hanya perlu membawa kartu keluarga (KK) ke Kantor Dukcapil di daerah asal untuk mengajukan surat keterangan pindah.
Selanjutnya, petugas akan memproses dokumen perpindahan sesuai tujuan domisili baru. Setelah tiba di daerah tujuan, KTP dan KK lama akan diganti dengan dokumen kependudukan yang memuat alamat terbaru.
Muhammad Idris mengimbau masyarakat untuk mengurus perpindahan domisili melalui prosedur resmi agar data administrasi kependudukan tetap akurat.
“Data kependudukan yang valid menjadi dasar pemerintah dalam menyusun berbagai program pelayanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, bantuan sosial hingga perencanaan pembangunan,” pungkasnya. (redaksi)
