Kendari — Pemerintah melanjutkan kebijakan bekerja dari rumah ( WFH ) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS setiap hari Jumat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan kebijakan tersebut dilanjutkan karena pelayanan publik saat WFH berlangsung tetap berjalan baik. CabangEksekutif
“Sementara waktu masih berlanjut. Selama ini kami melihat bahwa kinerja yang selama kemarin, satu bulan kemarin, kinerjanya tetap baik, layanan juga tetap dilakukan,” ujarnya di kantor Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, Jumat (24/7).
Rini mengimbau setiap instansi pemerintah melaporkan pelaksanaan WFH secara reguler.
Rini mengimbau setiap instansi pemerintah melaporkan pelaksanaan WFH secara reguler.
Menurut Rini, jumlah laporan yang diterima pada penerapan WFH sebelumnya masih belum banyak. Padahal, Kementerian PANRB telah menyediakan mekanisme pelaporan secara digital.
Guna memudahkan instansi, Rini mengatakan pelaporan tidak harus dilakukan setiap bulan. Pelaporan dapat dilakukan dalam periode dua bulan agar jarak waktunya tidak terlalu dekat.
Sementara itu, pemerintah daerah (pemda) dapat menyampaikan laporan pelaksanaan WFH secara reguler kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Saya juga mengimbau kepada instansi pemerintah untuk secara rutin memberikan laporan,” ujar Rini.
Rini menekankan hal terpenting dari penerapan WFH ini adalah PNS tetap menjalankan tugas dan menghasilkan kinerja selama bekerja dari lokasi lain.
Penerapan WFH pun berdampak pada layanan-layanan yang bersifat esensial seperti pendidikan dan kesehatan.
“Setiap instansi pemerintah diminta untuk memastikan bahwa meskipun dia bekerja di mana pun, dia menghasilkan kinerja. Itu sebenarnya esensinya. Pengaturan kerja yang fleksibel dari Peraturan Presiden seperti itu,” ujar Rini.
Ia menekankan hal terpenting dari penerapan WFH ini adalah PNS tetap menjalankan tugas dan menghasilkan kinerja selama bekerja dari lokasi lain.
Penerapan WFH pun berdampak pada layanan-layanan yang bersifat esensial seperti pendidikan dan kesehatan.
“Setiap instansi pemerintah diminta untuk memastikan bahwa meskipun dia bekerja di mana pun, dia menghasilkan kinerja. Itu sebenarnya esensinya. Pengaturan kerja yang fleksibel dari Peraturan Presiden seperti itu,” ujar Rini (redaksi)
