Muna Barat,Kabengga.Id. – Polemik mengenai status Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kombikuno, Diman, S.Pd., menjadi perhatian sejumlah pemuda desa. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Muna Barat melalui Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Sorotan tersebut muncul setelah beredar informasi di masyarakat mengenai dugaan bahwa Ketua BPD masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai informasi bahwa yang bersangkutan diduga menjadi penerima bantuan desa berupa ternak sapi dan sumur bor.

Menurut Akbar Setiawan Selaku perwakilan pemuda Desa Kombikuno, persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Kami meminta Inspektorat Kabupaten Muna Barat melakukan audit terhadap mekanisme penyaluran bantuan desa serta BKD memverifikasi status kepegawaian Ketua BPD. Jika tidak terdapat pelanggaran, sampaikan kepada publik. Namun apabila ditemukan pelanggaran, proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Akbar Setiawan.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (beserta perubahannya)

Pasal 64 mengatur larangan bagi anggota BPD untuk merangkap jabatan tertentu, termasuk sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

  1. Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Mengatur persyaratan dan larangan bagi anggota BPD, termasuk ketentuan mengenai status kepegawaian.

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

ASN wajib menjunjung integritas, menaati peraturan perundang-undangan, serta menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas.

  1. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Mengatur kewajiban dan larangan bagi PNS. Apabila seorang PNS diduga menduduki jabatan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajiban ASN, hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan disiplin sesuai mekanisme yang berlaku.

  1. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Mengatur bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.

Desakan kepada Instansi Terkait

Pemuda Desa Kombikuno meminta:

Inspektorat Kabupaten Muna Barat melakukan audit terhadap penyaluran bantuan desa, termasuk verifikasi dasar penetapan penerima bantuan sapi dan sumur bor.

BKD Kabupaten Muna Barat memverifikasi status kepegawaian Ketua BPD dan menindaklanjuti apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

DPMD Kabupaten Muna Barat mengevaluasi proses pengangkatan Ketua BPD apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan syarat jabatan.

Hasil pemeriksaan diumumkan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak terjadi spekulasi.

Akbar Setiawan menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip transparansi serta akuntabilitas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *