Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Melalui regulasi tersebut, pelaku seni, insan olahraga, relawan, hingga kelompok pekerja rentan akan masuk dalam cakupan penerima perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pembahasan Ranperda itu dilakukan dalam Fokus Grup Diskusi (FGD) yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari, Senin (13/7).

Regulasi tersebut disiapkan sebagai dasar hukum untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja di sektor formal maupun informal.

Kepala Disnakerperin Kota Kendari, Farida Agustina, mengatakan Ranperda itu merupakan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan sosial tanpa memandang jenis pekerjaan maupun status ketenagakerjaannya.

“Melalui perda ini kami ingin memberikan kepastian hukum sekaligus pedoman bagi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Kendari. Tujuannya agar seluruh pekerja mendapatkan perlindungan yang sama tanpa membedakan sektor maupun status pekerjaannya,” kata Farida.

Ia menjelaskan, kelompok yang menjadi perhatian dalam Ranperda tidak hanya pekerja penerima upah, tetapi juga pekerja mandiri, peserta magang, pekerja jasa konstruksi, pekerja migran Indonesia, masyarakat berpenghasilan rendah, pekerja padat karya, pelaku seni, insan olahraga, hingga kelompok rentan lainnya.

Menurut Farida, pemerintah daerah juga menyiapkan skema bantuan pembayaran iuran bagi pekerja rentan. Penyalurannya akan mempertimbangkan kondisi ekonomi, usia, gender, serta penyandang disabilitas.

“Kami juga mendorong seluruh badan usaha dan penyedia jasa konstruksi agar mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Di sisi lain, pemerintah akan memberikan stimulus berupa bantuan iuran melalui APBD maupun dukungan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR),” ujarnya.

Ranperda tersebut mengatur penyelenggaraan lima program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Selain mengatur perluasan kepesertaan, Pemkot Kendari akan membentuk tim koordinasi bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan program tersebut.

Ranperda juga memuat ketentuan mengenai sanksi administratif bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bentuk sanksinya dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, hingga pembatasan layanan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Farida berharap regulasi tersebut dapat memperluas perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Kota Kendari sekaligus menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam mencegah kemiskinan akibat risiko kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, maupun musibah lainnya. (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *