KENDARI,KABENGGA.ID. – Pusat Kajian Kebijakan Hukum Sulawesi Tenggara (PKKH Sultra) kembali menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, mendesak percepatan penanganan dugaan korupsi dan penyimpangan pada proyek land clearing kawasan Kantor Bupati Muna Barat yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025.

Aksi yang disebut sebagai jilid III itu merupakan bentuk desakan agar Kejati Sultra segera meningkatkan proses penanganan laporan terkait proyek yang dikerjakan CV Purra Perdana dengan nilai kontrak sebesar Rp1.680.400.000.

Ketua PKKH Sultra, Jimlin Legustura, mengatakan pihaknya kembali turun ke Kejati karena menilai penanganan perkara tersebut perlu dipercepat demi memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi keuangan daerah.

Menurut Jimlin, hasil pemantauan dan penelusuran yang dilakukan organisasinya menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara besaran anggaran yang dialokasikan dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.

“Kami menduga terdapat indikasi mark up dalam proyek land clearing tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran yang kami lakukan, nilai pekerjaan yang terlihat di lapangan dinilai tidak sebanding dengan besaran anggaran yang dikontrakkan,” ujarnya.

PKKH Sultra menduga potensi penyimpangan telah terjadi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan. Meski demikian, mereka menegaskan seluruh proses pembuktian merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan meminta penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.

Jimlin menilai, sebagai daerah otonom yang masih berkembang, Kabupaten Muna Barat membutuhkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel agar setiap anggaran pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Muna Barat seharusnya dibangun dengan tata kelola pemerintahan yang baik, bukan menjadi ruang bagi dugaan penyimpangan anggaran. Karena itu, kami berharap laporan ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum,” katanya.

PKKH Sultra juga meminta Kejati Sultra menelusuri seluruh dokumen proyek, mulai dari proses perencanaan, kontrak pekerjaan, volume pekerjaan, hingga kesesuaian antara realisasi fisik di lapangan dengan anggaran yang telah dibayarkan.

Selain itu, organisasi tersebut berharap proses penanganan laporan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra menyampaikan bahwa laporan yang diajukan PKKH Sultra masih dalam tahap telaah.

Ia memastikan setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, masukan dari masyarakat sipil menjadi bagian dari fungsi pengawasan publik dan dapat menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum dalam upaya menyelamatkan keuangan negara yang bersumber dari pajak masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *