BUTON,KABENGGA.ID.– Warga Dusun Lagundi, Desa Kabawakole, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, digegerkan dengan penemuan seorang remaja yang meninggal dunia di dalam rumahnya pada Jumat (10/7/2026) malam. Peristiwa tersebut sontak mengundang perhatian warga dan kini masih dalam penyelidikan intensif jajaran Polres Buton.
Begitu menerima laporan dari masyarakat, personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton bergerak cepat menuju lokasi. Polisi langsung mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan beberapa barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kasi Humas Polres Buton, AKP Anwar, membenarkan adanya penemuan korban meninggal dunia tersebut. Ia menegaskan bahwa penyidik masih bekerja mengumpulkan seluruh fakta untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, memang benar terdapat seorang warga yang ditemukan meninggal dunia. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Buton,” ujar AKP Anwar.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban pertama kali ditemukan oleh anggota keluarganya di dalam kamar saat dipanggil untuk makan malam. Karena tidak mendapat respons, pihak keluarga membuka pintu kamar dan mendapati korban sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri. Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Kabupaten Buton, namun tim medis menyatakan korban telah meninggal dunia.
Dalam proses olah TKP, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya seutas tali nilon, sebuah kursi hias yang diduga digunakan sebagai pijakan, serta satu unit telepon genggam milik korban. Polisi juga telah meminta keterangan dari pihak keluarga dan sejumlah saksi guna melengkapi rangkaian penyelidikan.
Hasil pemeriksaan awal tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan lain pada tubuh korban. Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan belum dihentikan. Seluruh fakta dan keterangan masih terus didalami untuk memastikan penyebab kematian secara komprehensif.
Dalam penanganan perkara ini, pihak keluarga diketahui tidak memberikan persetujuan untuk dilakukan Visum et Repertum (VeR) maupun autopsi terhadap jenazah. Penolakan tersebut telah dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang disaksikan oleh petugas kepolisian.
Polres Buton mengimbau masyarakat agar tidak membangun asumsi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kepolisian menegaskan proses penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku hingga seluruh fakta terungkap..
