KENDARI,KABENGGA.ID. – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, menegaskan tidak akan memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada perusahaan yang belum memenuhi kewajiban penyetoran dana jaminan reklamasi.

Sikap tegas tersebut disampaikan Gubernur saat menerima audiensi para pengusaha tambang MBLB di Kantor Gubernur Sultra, Jumat (10/7/2026). Kebijakan ini disebut sebagai langkah untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi, sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.

Dalam pertemuan itu, Andi Sumangerukka mengungkapkan bahwa kewenangan pemerintah daerah di sektor pertambangan saat ini sangat terbatas setelah sebagian besar beralih ke pemerintah pusat. Pemprov Sultra kini hanya memiliki kewenangan pada sejumlah sektor perpajakan, di antaranya pajak air permukaan, pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak alat berat.

Di tengah keterbatasan kewenangan tersebut, Sulawesi Tenggara justru menghadapi tantangan fiskal yang semakin berat. Provinsi yang menjadi salah satu lumbung pertambangan nasional itu menyumbang sekitar Rp118 triliun setiap tahun kepada pemerintah pusat. Namun, Dana Bagi Hasil (DBH) yang kembali ke daerah mengalami penurunan tajam, dari sekitar Rp800 miliar pada 2025 menjadi hanya sekitar Rp207 miliar pada 2026.

Kondisi itu berdampak langsung pada kemampuan fiskal daerah. Dari total APBD Sultra sekitar Rp4 triliun pada 2026, sebagian besar anggaran terserap untuk belanja operasional sehingga ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik menjadi semakin terbatas.

Atas kondisi tersebut, Pemprov Sultra memilih mengoptimalkan seluruh kewenangan yang masih dimiliki, termasuk menjadikan kepatuhan terhadap kewajiban reklamasi sebagai syarat mutlak dalam proses persetujuan RKAB perusahaan tambang MBLB.

“Saya hanya ingin teman-teman pengusaha menunaikan kewajibannya dan berkontribusi nyata terhadap daerah. Jika seluruh persyaratan dipenuhi, tentu permohonan RKAB akan kami setujui,” tegas Andi Sumangerukka.

Kewajiban tersebut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang. Untuk wilayah Sulawesi Tenggara, besaran biaya reklamasi dalam bentuk revegetasi pada 2026 ditetapkan sebesar Rp211,3 juta per hektare, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp199,3 juta per hektare.

Tak hanya itu, Gubernur juga meminta agar dana jaminan reklamasi ditempatkan di Bank Sultra. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya menjamin tersedianya dana untuk pemulihan lingkungan pascatambang, tetapi juga memperkuat likuiditas bank milik daerah, meningkatkan perputaran dana di Sulawesi Tenggara, serta memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi daerah.

Dalam audiensi tersebut, para pengusaha tambang MBLB menyatakan menerima kebijakan yang disampaikan Pemprov Sultra. Mereka berkomitmen memenuhi kewajiban penyetoran jaminan reklamasi serta menempatkan dana tersebut di Bank Sultra sebagai bentuk dukungan terhadap tata kelola pertambangan yang patuh regulasi, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan pembangunan daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *