MUNA BARAT , KABENGGA.ID. – Pusat Kajian Kebijakan Hukum Sulawesi Tenggara (PKKH Sultra) resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek land clearing kawasan Kantor Bupati Muna Barat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.

Laporan tersebut berkaitan dengan proyek pembersihan lahan yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan data yang disampaikan PKKH Sultra, pekerjaan itu dilaksanakan oleh CV Archi Karya Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp1.680.400.000.

Direktur PKKH Sultra, Jimlin Legustura, mengatakan laporan diajukan setelah pihaknya melakukan penelusuran lapangan serta analisis terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

Menurutnya, hasil pemantauan menemukan dugaan ketidaksesuaian antara besaran anggaran yang dialokasikan dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.

“Kami menduga terdapat indikasi mark up dalam proyek land clearing tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran yang kami lakukan, nilai pekerjaan yang terlihat di lapangan dinilai tidak sebanding dengan besaran anggaran yang dikontrakkan,” ujar Jimlin.

PKKH Sultra menduga potensi penyimpangan telah terjadi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Meski demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Jimlin menilai, sebagai daerah otonom yang masih relatif muda, Kabupaten Muna Barat membutuhkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel agar pembangunan dapat berjalan sesuai harapan masyarakat.

“Muna Barat seharusnya menjadi daerah yang dibangun dengan tata kelola pemerintahan yang baik, bukan menjadi ruang bagi dugaan penyimpangan anggaran. Karena itu, kami berharap laporan ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum,” katanya.

PKKH Sultra mendesak Kejati Sulawesi Tenggara segera melakukan telaah, penyelidikan, serta pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terkait dalam pelaksanaan proyek tersebut. Selain itu, mereka meminta agar dokumen perencanaan, kontrak pekerjaan, volume pekerjaan, hingga kesesuaian realisasi fisik di lapangan turut ditelusuri secara menyeluruh.

Organisasi tersebut juga berharap penanganan laporan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan guna memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *