KENDARI, KABENGGA.ID. – Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Dengar Pendapat [RDP] bersama ARPEKA Sultra dan pihak-pihak terkait, Selasa 30 Juni 2026. Rapat membahas salah satunya polemik legalitas pembangunan Jetty PT TIS di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan.
Dalam RDP tersebut disoroti jarak Jetty dengan pemukiman warga yang hanya sekitar 33 meter. Jarak yang dinilai terlalu dekat itu memicu kekhawatiran masyarakat terkait dampak lingkungan dan keselamatan.
Anggota Komisi III DPRD Sultra menyatakan akan mendalami persoalan tersebut secara tuntas. Fokus utama pemeriksaan adalah kesesuaian antara dokumen perizinan dengan kondisi realitas di lapangan.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Sultra dijadwalkan turun langsung ke lokasi pada pekan depan. Tim akan mengecek kondisi fisik pembangunan Jetty, jaraknya dengan rumah warga, serta dampak yang dirasakan masyarakat sekitar.
Warga Desa Bangun Jaya sebelumnya mengeluhkan potensi debu, kebisingan, dan risiko jangka panjang, yang berlangsung berdekatan dengan permukiman.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT TIS belum memberikan keterangan resmi terkait hasil RDP tersebut.(redaksi).
