BOMBANA, KABENGGA. ID. – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bombana mulai mengencangkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan KPU Bombana Tahun Anggaran 2024. Langkah tegas itu ditandai dengan penggeledahan serentak di tiga lokasi berbeda, Kamis (11/6/2026).
Tiga titik yang menjadi sasaran penyidik yakni Kantor KPU Bombana, rumah Bendahara Pembantu Pengeluaran KPU, serta rumah Sekretaris KPU Bombana Tahun 2024. Dalam operasi yang berlangsung selama empat jam, sejak pukul 13.30 hingga 17.30 WITA, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan erat dengan perkara yang tengah diusut.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 001 Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan anggaran pada tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bombana, Risman Munawir Zaini, mengatakan tim penyidik mengamankan berbagai dokumen pertanggungjawaban kegiatan, dokumen pengadaan barang dan jasa, satu unit laptop, serta beberapa telepon genggam.
“Barang-barang yang disita memiliki relevansi dengan proses penyidikan yang sedang berjalan,” kata Risman usai penggeledahan.
Menurutnya, substansi penggeledahan di ketiga lokasi tersebut sama, yakni mencari dan mengamankan dokumen maupun barang bukti yang diduga terkait tindak pidana dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan KPU Bombana.
Berawal dari Temuan BPK Rp1,2 Miliar
Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara yang diterbitkan pada 22 Desember 2025.
Dalam laporan tersebut, auditor menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di KPU Bombana dengan nilai temuan mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Namun setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan dokumen, pemeriksaan awal, dan pendalaman terhadap materi temuan BPK, penyidik menemukan dugaan kerugian keuangan negara yang lebih spesifik dan mengerucut pada angka sekitar Rp684 juta.
Nilai tersebut kini menjadi fokus utama penyidikan karena diduga berkaitan langsung dengan pelaksanaan sejumlah kegiatan pengadaan selama tahapan Pemilu 2024.
Meski demikian, Kejaksaan menegaskan angka tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi berkembang seiring bertambahnya alat bukti maupun hasil pemeriksaan para saksi.
Sedikitnya 25 Saksi Siap Diperiksa
Pasca penggeledahan, penyidik bergerak ke tahap berikutnya dengan menjadwalkan pemeriksaan intensif terhadap sedikitnya 25 orang saksi.
Mayoritas saksi berasal dari internal KPU Bombana, mulai dari pihak yang terlibat dalam administrasi kegiatan, pengelolaan keuangan, hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Setelah pemeriksaan internal rampung, penyidik akan memperluas penelusuran dengan memanggil para penyedia barang dan jasa yang tercatat sebagai rekanan dalam berbagai kegiatan pengadaan.
“Pemeriksaan saksi akan dimulai pekan depan. Tahap awal difokuskan kepada pihak internal KPU, kemudian dilanjutkan kepada penyedia barang dan jasa yang berkaitan dengan kegiatan tersebut,” ujar Risman.
Dugaan Keterlibatan Komisioner Mulai Disorot
Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan juga mulai mendalami kemungkinan keterlibatan unsur komisioner dalam proses pengadaan yang kini menjadi objek penyidikan.
Meski belum mengungkap identitas pihak yang dimaksud, penyidik mengaku telah memperoleh gambaran awal mengenai peran sejumlah pihak berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan sebelumnya.
“Kami sedang mendalami sejauh mana peran komisioner dalam perkara ini. Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya, terdapat gambaran adanya keterlibatan pihak komisioner dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut,” ungkap Risman.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar aspek administratif maupun pengelolaan keuangan, tetapi juga berpotensi menyentuh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis selama pelaksanaan kegiatan.
Babak Baru Pengusutan Dugaan Korupsi Pemilu
Penggeledahan yang dilakukan Kejari Bombana menjadi titik penting dalam pengusutan dugaan korupsi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dokumen dan perangkat elektronik yang telah diamankan akan dianalisis serta dicocokkan dengan hasil pemeriksaan sebelumnya guna mengurai aliran anggaran, mekanisme pengadaan, hingga mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.
Dengan dugaan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah dan indikasi keterlibatan berbagai pihak, perkara ini diperkirakan masih akan terus berkembang dalam waktu dekat.
Kejaksaan Negeri Bombana menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman dan belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara tersebut.(Redaksi).
