KENDARI,KABENGGA.ID.(10 juni 2026) – Konsorsium Mahasiswa Kota Kendari (KMKK).mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap sebuah bangunan warung kopi (warkop) yang diduga berdiri di kawasan sempadan jalan dan berpotensi melanggar ketentuan tata ruang yang berlaku.
Keberadaan bangunan yang berada sangat dekat dengan badan jalan dinilai tidak hanya mengurangi estetika kawasan perkotaan, tetapi juga berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan, aksesibilitas publik, serta fungsi ruang milik jalan yang seharusnya dijaga untuk kepentingan umum.
Alif perwakilan KMKK, setiap bangunan wajib mematuhi ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang telah diatur pemerintah. Ketentuan tersebut mengharuskan bangunan menjaga jarak tertentu dari tepi jalan sesuai klasifikasi dan fungsi jalan yang berlaku. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga tindakan pembongkaran.
Berdasarkan kondisi di lapangan, bangunan warkop tersebut diduga berdiri pada area yang seharusnya menjadi ruang sempadan jalan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait proses perizinan yang dimiliki bangunan tersebut, sekaligus efektivitas pengawasan yang dilakukan instansi terkait.
Selain berpotensi melanggar aturan tata ruang, pembiaran terhadap bangunan yang diduga melanggar sempadan jalan dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Jika tidak ditindak, kondisi tersebut dapat memicu munculnya bangunan-bangunan lain yang mengabaikan ketentuan tata ruang dan pemanfaatan ruang publik.
Atas dasar itu, masyarakat mendesak Dinas PUPR untuk segera melakukan langkah-langkah konkret, antara lain:
Melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap bangunan warkop yang diduga melanggar sempadan jalan,tegas Alif
Membuka hasil pemeriksaan kepada publik secara transparan;
Menjatuhkan teguran dan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan apabila ditemukan pelanggaran,ujarnya
Melakukan pembongkaran bangunan apabila terbukti melanggar garis sempadan bangunan dan tidak dapat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Mereka menegaskan bahwa penegakan aturan tata ruang tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Seluruh bentuk pelanggaran harus ditindak secara adil dan konsisten demi menjaga ketertiban kota, keselamatan masyarakat, serta kewibawaan pemerintah dalam menegakkan regulasi.
“Penertiban bangunan yang melanggar sempadan jalan merupakan langkah penting untuk mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya serta memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.(redaksi).
