BUTON,KABENGGA.ID. – Aparat penegak hukum bergerak memastikan penghentian seluruh aktivitas pertambangan PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM) di Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Langkah itu dilakukan menyusul diterbitkannya surat Bareskrim Polri yang menetapkan status quo terhadap aktivitas perusahaan hingga proses hukum yang sedang berjalan memperoleh kepastian.

Tim Unit I Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Sultra turun langsung ke lokasi operasional PT BBDM pada Sabtu (30/5/2026). Sebanyak delapan personel diterjunkan untuk menyampaikan sekaligus memastikan pelaksanaan penghentian seluruh aktivitas perusahaan sesuai arahan Bareskrim Polri.

Setibanya di lokasi, tim penyidik melakukan pemeriksaan lapangan dengan didampingi Humas PT BBDM, Mustaqim, beserta sejumlah perwakilan perusahaan. Peninjauan dilakukan di sejumlah titik area operasional untuk memastikan kondisi terkini pasca diterbitkannya surat penghentian aktivitas.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan beberapa area bukaan tambang yang masih terdapat tumpukan ore nikel. Selain itu, sejumlah alat berat seperti excavator, dump truck, dan wheel loader juga terlihat berada di kawasan operasional perusahaan.

Tim kemudian melanjutkan pengecekan ke area jetty atau pelabuhan khusus milik perusahaan. Di lokasi tersebut, penyidik kembali menemukan tumpukan ore nikel yang menjadi bagian dari objek pemeriksaan dalam rangka mendokumentasikan kondisi lapangan selama masa penghentian aktivitas.

Meski demikian, pihak perusahaan menegaskan bahwa kegiatan produksi maupun penambangan telah dihentikan sejak diterbitkannya surat pembekuan aktivitas. Humas PT BBDM, Mustaqim, menyebut aktivitas yang saat ini masih berlangsung hanya sebatas pemeliharaan fasilitas penunjang operasional.

“Penambangan sudah dihentikan. Saat ini yang dilakukan hanya pekerjaan perbaikan jalan dan jembatan,” ujar Mustaqim.

Sementara itu, Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, membenarkan adanya penugasan personel ke lokasi PT BBDM. Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Bareskrim Polri Nomor: B/390/V/RES.5.5./2026/Bareskrim yang memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas perusahaan.

Edi menegaskan, penghentian aktivitas dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lapangan, mencegah potensi konflik, serta memastikan proses penyidikan berjalan secara objektif dan tanpa gangguan hingga diperoleh kepastian hukum.

“Personel kami turun ke lokasi untuk meminta dan memastikan seluruh aktivitas perusahaan dihentikan sementara sesuai surat yang telah diterbitkan Bareskrim Polri,” tegasnya.

Turunnya tim penyidik ke lokasi menjadi penanda bahwa proses penegakan hukum terhadap persoalan yang tengah membelit PT BBDM terus berjalan. Selama status quo diberlakukan, seluruh aktivitas perusahaan berada dalam pengawasan aparat penegak hukum guna memastikan tidak ada kegiatan yang dapat mengganggu proses penyidikan.

Perkembangan ini pun menjadi perhatian publik, mengingat aktivitas pertambangan di wilayah Kapuntori selama beberapa waktu terakhir kerap menjadi sorotan masyarakat dan berbagai pihak yang menuntut kepastian hukum serta tata kelola pertambangan yang sesuai ketentuan perundang-undangan. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *