KENDARI, KABENGGA.ID (15 Mei 2026) – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara menyampaikan keprihatinan serius terhadap lemahnya transparansi Pemerintah Kota Kendari dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pelaku usaha. Isu yang disorot meliputi pengelolaan limbah, pemenuhan persyaratan administrasi, hingga dampak lingkungan yang diduga turut memperparah risiko banjir di ibu kota provinsi ini.

Koordinator aksi sekaligus juru bicara Aliansi, Bara, menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat kejelasan yang transparan mengenai mekanisme pengawasan, penindakan, maupun penerapan aturan terhadap seluruh pelaku usaha di wilayah Kota Kendari. Baik itu pelaku usaha yang telah melengkapi persyaratan administrasi, maupun mereka yang masih abai terhadap kewajiban perizinan dan pengelolaan limbah usahanya.

“Beberapa jenis usaha yang menjadi perhatian kami dan publik antara lain coffee shop, warung makan, hingga kawasan perumahan. Banyak di antaranya diduga beroperasi tanpa memiliki sistem pengelolaan limbah yang sesuai standar teknis maupun aturan yang berlaku. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keseriusan Pemerintah Kota Kendari dalam menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan terbuka,” ungkap Bara, Jumat (15/5/2026).

Selain persoalan perizinan, Bara juga menyoroti kaitan erat antara lemahnya pengawasan lingkungan dengan sering terjadinya banjir di sejumlah titik Kota Kendari. Menurutnya, pembuangan limbah yang tidak tertata, saluran drainase yang terganggu, serta pembangunan usaha dan kawasan tertentu yang mengabaikan aspek lingkungan, menjadi faktor pemicu utama yang memperparah kondisi perkotaan saat curah hujan tinggi.

“Kami melihat adanya keterkaitan yang sangat jelas. Ketika pengelolaan limbah tidak diatur dan dibuang sembarangan, saluran air menjadi tersumbat. Belum lagi pembangunan yang tidak memperhatikan tata ruang dan kelestarian lingkungan. Semua ini secara langsung berkontribusi terhadap meningkatnya risiko banjir yang meresahkan warga,” tambahnya.

Lebih jauh, Bara menyampaikan bahwa pembiaran terhadap sejumlah pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin resmi telah memicu dugaan kuat di kalangan masyarakat. Situasi ini memunculkan kecurigaan adanya praktik gratifikasi atau hubungan kerja sama yang tidak sehat antara oknum tertentu dengan sebagian pelaku usaha yang tidak memiliki legalitas usaha.

Ia menegaskan, dugaan tersebut harus dijawab secara terbuka oleh Pemerintah Kota Kendari melalui mekanisme audit, pengawasan, dan penertiban yang transparan serta tidak tebang pilih. Pemerintah dinilai tidak boleh hanya gencar menyuarakan program “Kota Kendari Bebas Sampah”, namun di sisi lain justru terkesan abai terhadap penegakan aturan terkait pengelolaan limbah, tata ruang, dan perizinan usaha.

Terkait hal itu, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara secara resmi mendesak Pemerintah Kota Kendari untuk segera mengambil langkah konkret, antara lain:

1. Membuka secara transparan seluruh data pelaku usaha yang telah maupun belum memenuhi persyaratan administrasi serta standar pengelolaan limbah;
2. Menindak tegas pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
3. Melakukan pengawasan lingkungan secara berkala terhadap usaha-usaha yang berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu sistem drainase kota;
4. Mengevaluasi dampak lingkungan dari pembangunan usaha dan kawasan perumahan yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya banjir;
5. Menghentikan segala bentuk pembiaran yang dapat menimbulkan dugaan praktik gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan;
6. Melibatkan masyarakat sipil, pemuda, dan mahasiswa dalam proses pengawasan kebijakan lingkungan dan perizinan usaha.

Bara menuturkan bahwa seluruh kritik dan desakan ini murni merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial pemuda terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas dan kelestarian lingkungan Kota Kendari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *