Pemerintah telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan pada Maret 2025, menjelang perayaan Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret-1 April 2025. Pencairan THR ini diharapkan dapat membantu PNS dalam mempersiapkan kebutuhan selama hari raya.

THR yang diterima oleh PNS terdiri dari beberapa komponen, antara lain:

  1. Gaji Pokok: Besaran gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
  2. Tunjangan Keluarga: Tunjangan untuk istri/suami sebesar 10% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% per anak, maksimal untuk dua anak.
  3. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum: Tunjangan yang diberikan sesuai dengan jabatan struktural, fungsional, atau umum yang diemban oleh PNS.
  4. Tunjangan Kinerja: Tunjangan yang diberikan berdasarkan capaian kinerja PNS, jika tersedia di instansi terkait.

Besaran THR yang diterima oleh PNS berbeda-beda tergantung pada golongan dan masa kerja. Berikut adalah rincian gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah yang berlaku:

Golongan I:
Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500

Golongan II:
IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Golongan III:
IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

Golongan IV:
IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Perlu dicatat bahwa besaran THR yang diterima oleh PNS tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga termasuk tunjangan-tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja (jika ada). Oleh karena itu, total THR yang diterima dapat berbeda antara satu PNS dengan PNS lainnya meskipun berada dalam golongan yang sama.

Selain itu, pemerintah juga berencana untuk mencairkan gaji ke-13 pada Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah. Gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu PNS dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.

Dengan adanya pencairan THR dan gaji ke-13 ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan PNS dan mendorong semangat kerja yang lebih tinggi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

𝗥𝗲𝗽𝗼𝗿𝘁𝗲𝗿:𝗬𝘂𝘀𝘂𝗽
𝗣𝗲𝗻/𝗘𝗱𝗶𝘁𝗼𝗿: 𝗔𝗻𝗱𝗶 𝗦𝘆𝗮𝗺

Oplus_131072

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *