Kendari, Kabengga.Id. – Titik Kumpul Perjuangan Sulawesi Tenggara (TKP-SULTRA) menyoroti penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2026 dari Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia yang telah tersalurkan 100 persen ke Dinas Transmigrasi Kabupaten Buton.
Dalam keterangannya, TKP-SULTRA menilai bahwa penyaluran dana tersebut berpotensi menimbulkan praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) apabila tidak disertai dengan pengawasan yang ketat dari Aparat Penegak Hukum (APH) serta satuan kerja (satker) terkait, khususnya di lingkup transmigrasi Kabupaten Buton Utara.
“Kami melihat adanya potensi penyimpangan jika pengelolaan dana ini tidak diawasi secara transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, peran pengawasan dari APH dan instansi terkait sangat penting,” ujar ZILKI MATAOLEO perwakilan TKP-SULTRA.
TKP-SULTRA juga menegaskan bahwa transparansi dalam proses pengalokasian dan penggunaan dana DAK menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran. Mereka mendorong agar seluruh pihak terkait membuka akses informasi kepada publik serta melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan.
Selain itu, TKP-SULTRA mengajak elemen masyarakat, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan media, untuk turut aktif mengawal penggunaan dana negara agar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya di sektor transmigrasi.
Dengan adanya pengawasan yang optimal dan keterbukaan informasi, diharapkan pengelolaan dana DAK Tahun 2026 dapat berjalan sesuai aturan dan terhindar dari praktik-praktik yang merugikan negara.
TKP-SULTRA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Sulawesi Tenggara.
