Kendari – Kejaksaan Negeri Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil menyelamatkan dua unit kendaraan dinas milik Pemerintah daerah.
Kedua kendaraan tersebut berupa Toyota Fortuner VRZ yang sebelumnya masih dikuasai oleh mantan Bupati Wakatobi Arhawi dan mantan Wakil Bupati (Wabup) dua periode Ilmiati Daud meski masa jabatan keduanya telah berakhir.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi, Lasargi Marel, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset daerah sekaligus tindak lanjut atas temuan aparat pengawas internal pemerintah (APIP), termasuk inspektorat kabupaten dan provinsi.
“Penyerahan hari ini adalah bentuk nyata penyelamatan aset milik daerah yang sebelumnya masih dikuasai oleh mantan pejabat. Ini menindaklanjuti hasil audit inspektorat, kemudian Pemerintah daerah mempercayakan kepada kami sebagai pengacara negara untuk melakukan pendampingan dan penarikan aset,” ujarnya di kantor Kejari Wakatobi usai serah terima aset yang diselamatkan, Rabu 29 April 2026.
Langkah Kejari itu dilakukan setelah adanya rekomendasi hasil audit yang mengharuskan pengembalian aset.
Menurut Lasargi, proses ini dilakukan secara sistematis, mulai dari inventarisasi, investigasi, hingga verifikasi kepemilikan.
Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas keuangan daerah.
“Ini bukan kegiatan yang mengada-ada. Ini adalah bentuk penyelamatan keuangan negara. Kami ingin memastikan Pemerintah daerah tidak dianggap lalai dalam menindaklanjuti rekomendasi APIP,” katanya.
Lasargi Marel menerangkan, Kejari Wakatobi mengedepankan pendekatan persuasif dalam proses pengembalian aset.
Namun, jika tidak ada itikad baik dari pihak yang menguasai, jalur hukum tetap terbuka.
“Jika pendekatan administratif tidak dipenuhi, maka bisa dilanjutkan ke gugatan perdata bahkan pidana,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar persoalan aset tidak berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih serius yang dapat merugikan nama baik mantan pejabat.
Selain dua Fortuner yang telah diamankan, Kejari juga menjawab kasus lain terkait kendaraan dinas jenis Toyota Innova yang diduga hilang pada tahun 2018, saat itu masih dalam penguasaan Ilmiati Daud ketika menjabat sebagai Wabup Wakatobi.
Berdasarkan aturan, kehilangan aset negara wajib diganti. Hal ini juga mengacu pada hasil audit Inspektorat Provinsi.
“Secara aturan, ada kewajiban penggantian. Ini juga bagian dari tindak lanjut audit. Saat ini masih dalam tahap persuasif,” jelasnya. (redaksi)
