Foto. Logo Koperasi Indonesia (K.Id74)

Kendari, Kabengga.Id – Seorang mantan pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri berinisial MA dan F kembali dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan atribut koperasi secara ilegal.

Laporan tersebut disampaikan oleh Syarifuddin, S.Pd, Sekretaris Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri, yang bertindak mewakili pengurus koperasi yang sah berdasarkan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada 3 Juli 2021.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 943 K/Pid/2023 yang telah inkrah, kepengurusan koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri kembali diberikan kepada Irwan sebagai Ketua yang sah.

Akan tetapi, meskipun sudah ada keputusan hukum yang menguatkan posisi Irwan, M.A dan F diduga kembali terlibat dalam pemalsuan surat dan penyalahgunaan atribut koperasi.

Dugaan Pemalsuan Surat dan Penggunaan Atribut Secara Ilegal

Syarifuddin, mewakili pengurus koperasi yang sah, melaporkan bahwa MA dan F telah menggunakan atribut koperasi tanpa izin, termasuk kop surat, logo, dan stempel koperasi secara ilegal. Kedua eks pengurus ini juga diduga mengeluarkan invoice tagihan yang mencantumkan nama F sebagai Ketua dan M.A sebagai Bendahara, padahal sesuai dengan hasil RAT pada 3 Juli 2021, Irwan telah ditetapkan sebagai Ketua Koperasi yang sah.

Perbuatan tersebut diduga bertujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan menggunakan nama dan atribut koperasi secara tidak sah, yang tentunya merugikan koperasi serta anggota-anggotanya yang sah.

Atas perbuatan ini, M.A dan F dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:

1. Pasal 263 Ayat 1 KUHP (Pemalsuan Surat) Pasal ini mengatur tentang pemalsuan surat, yaitu:

 “Barang siapa dengan sengaja membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang seolah-olah surat itu asli, padahal tidak benar, dengan maksud supaya surat tersebut dipergunakan sebagai surat yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun,”

2. Pasal 263 Ayat 2 KUHP (Pemalsuan Surat untuk Digunakan) Pasal ini menjelaskan bahwa pemalsuan surat yang digunakan untuk tujuan tertentu akan dijerat dengan pidana yang lebih berat:

“Jika pemalsuan surat dilakukan untuk digunakan, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun,”

3. Pasal 378 KUHP (Penipuan) Selain itu, keduanya juga dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP yang mengatur tentang penipuan. Pasal ini berbunyi:

 “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan menggunakan keterangan palsu atau tipu daya, menggerakkan orang lain untuk memberikan sesuatu, atau untuk melakukan suatu perbuatan yang merugikan pihak lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun,”

Kasus ini kini sedang dalam tahap penyelidikan di Polda Sulawesi Tenggara. Pihak pengurus koperasi yang sah berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti dengan serius dan transparan. Syarifuddin menegaskan bahwa pengurus koperasi tidak akan tinggal diam terhadap tindakan yang merugikan koperasi dan anggotanya.

“Kami berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak, untuk mencegah penyalahgunaan atribut koperasi dan memastikan bahwa koperasi ini dikelola dengan baik sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Syarifuddin.

Dengan mengingat putusan Mahkamah Agung yang mengembalikan kepengurusan kepada Irwan, diharapkan proses hukum ini dapat menegakkan keadilan dan memberikan efek jera terhadap praktik pemalsuan surat serta penyalahgunaan atribut koperasi oleh pihak yang tidak berhak. Hal ini penting untuk memastikan koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri dapat dikelola secara profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku demi kepentingan bersama. (LMS)

Editor: (M.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *