Bima ,Kabengga.Id – Dugaan skandal penggelapan dana di Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Ambalawi kian memantik kemarahan publik. Kasus ini tidak hanya menyeret kerugian nasabah, tetapi juga mengancam kredibilitas lembaga negara. Himpunan Mahasiswa Ambalawi (HIMAWI) Yogyakarta pun angkat suara, mendesak Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota agar segera bertindak tegas dan transparan.

Ketua HIMAWI, Majmuadin, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh bersikap lamban dalam menangani kasus ini.

“Aparat harus mengusut tuntas dugaan penggelapan dan penipuan di Pegadaian Ambalawi. Ini bukan kasus kecil—ini menyangkut kepercayaan publik terhadap BUMN. Tidak boleh ada pembiaran!” tegasnya.
Ia juga memperingatkan bahwa mahasiswa tidak akan tinggal diam jika proses hukum berjalan di tempat.

“Kami tidak akan membiarkan oknum bermain dengan uang rakyat. Jika aparat ragu atau lamban, kami siap turun dengan kekuatan penuh. Ini keterlaluan dan harus ada pertanggungjawaban hukum yang jelas!”
Aliran Dana Mencurigakan: Dari Rp834 Juta Membengkak ke Rp1,9 Miliar

Kasus ini bermula dari laporan Listiani, karyawan sekaligus mitra agen Pegadaian di Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi. Ia mengungkap bahwa emas nasabah seberat 478 gram—senilai sekitar Rp834 juta—diduga dialihkan tanpa persetujuan ke rekening pribadi agen lain.

Namun, fakta yang lebih mencengangkan muncul dari hasil penelusuran rekening koran. Ditemukan aliran dana mencurigakan mencapai Rp1,9 miliar, yang ditransfer secara bertahap sejak Oktober 2025 hingga Maret 2026.

Temuan ini mengindikasikan adanya pola terstruktur, bukan sekadar tindakan individu.

“Ini bukan kerja satu orang. Ada dugaan skema yang dirancang dan dikendalikan pihak tertentu. Jangan sampai korban justru dijadikan kambing hitam, sementara aktor utama lolos,” tegas Majmuadin.
Mahasiswa Menggugat: Ancaman Penyegelan dan Desakan Nasional

Tekanan juga datang dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bima. Mereka menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan mengancam akan menyegel kantor UPC Pegadaian Ambalawi jika tidak ada langkah konkret.

“Kalau tidak ada tindakan serius, kami akan segel total. Ini soal kepercayaan publik, bukan sekadar kasus lokal,” tegas perwakilan SEMMI.

Sebagai bentuk keseriusan, mahasiswa juga telah melayangkan somasi resmi kepada:

Direktur Utama PT Pegadaian

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Menteri BUMN
Sejak 26 Maret 2026, dengan tuntutan:

Pengembalian penuh kerugian nasabah
Transparansi seluruh transaksi

Sanksi tegas tanpa pandang bulu

Dugaan Pelanggaran Berat: Indikasi Tipikor Menguat

Secara hukum, tindakan pengalihan dana tanpa persetujuan tertulis diduga kuat merupakan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana. Bahkan, kasus ini berpotensi masuk dalam ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena berdampak pada kerugian dan integritas BUMN.

“Ini jelas pelanggaran hukum serius. Jangan hanya sibuk menjaga citra, sementara rakyat dirugikan. Kami menuntut penegakan hukum tanpa kompromi!” ujar Majmuadin.

Publik Menunggu: Penegakan Hukum atau Pembiaran?

Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pegadaian. Di sisi lain, keresahan masyarakat terus meningkat, terutama terkait keamanan dana mereka.

Dugaan aliran dana hingga Rp1,9 miliar kini menjadi ujian nyata bagi integritas institusi dan aparat penegak hukum.

“Jika ada upaya menutup-nutupi, kami pastikan akan melawan. Semua yang terlibat harus diadili. Ini bukan hanya soal Ambalawi, ini soal wajah BUMN dan keadilan di negeri ini,” tutup Majmuadin.

Kasus ini kini menjadi sorotan: apakah ini sekadar ulah oknum, atau bagian dari praktik yang lebih besar?
Publik menanti jawaban—dan yang lebih penting, tindakan nyata.(C)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *