Kota Kendari dipastikan gagal meraih penghargaan Adipura tahun 2025. Perubahan signifikan dalam sistem penilaian dari pemerintah pusat menjadi faktor utama di balik kegagalan tersebut.
Jika sebelumnya Adipura lebih menitikberatkan pada kebersihan visual kota, kini penilaian bergeser ke arah yang lebih komprehensif. Pemerintah pusat menuntut sistem pengelolaan lingkungan yang terintegrasi dan berkelanjutan, melibatkan peran aktif pemerintah daerah, masyarakat, hingga seluruh pemangku kepentingan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Hj. Erlis Sadya Kencana, ST., MT., menegaskan bahwa paradigma baru ini menempatkan tanggung jawab pengelolaan sampah pada setiap individu.
“Sampahku tanggung jawabku, sampahmu tanggung jawabmu,” ujarnya, Jumat (3 April 2026).
Dalam skema penilaian terbaru, tidak boleh ada ceceran sampah sekecil apa pun di ruang publik, mulai dari jalan, taman, lahan kosong, drainase, sungai hingga kawasan pesisir. Pembuangan sampah hanya diperbolehkan di Tempat Penampungan Sementara (TPS) sesuai jadwal, yakni pukul 18.00 hingga 05.00 WITA.
Seluruh wilayah kota kini menjadi objek penilaian, meski tetap terdapat titik pantau utama seperti kawasan pertokoan, permukiman, fasilitas kesehatan, terminal, sekolah, kantor, pasar, jalan, taman, hingga fasilitas pengolahan seperti MRF dan TPA.
Selain itu, praktik pembakaran sampah terbuka dilarang keras. Pengelolaan sampah rumah tangga wajib menerapkan prinsip 3R: reduce (mengurangi), reuse (menggunakan kembali), dan recycle (mendaur ulang). Hanya sampah residu yang benar-benar tidak bernilai yang diperkenankan masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Erlis menilai, kegagalan Kendari tahun ini menjadi cerminan masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah. Ia menegaskan perlunya kolaborasi semua pihak untuk mendorong perubahan perilaku warga.
“Ke depan, seluruh elemen harus bergerak bersama untuk membangun kesadaran kolektif, agar pengelolaan sampah menjadi lebih ramah lingkungan,” tuturnya.
Perubahan sistem penilaian Adipura ini sekaligus menandai pergeseran paradigma—dari sekadar kota bersih secara tampilan menuju kota dengan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan. Kendari pun dituntut berbenah, mulai dari penguatan sistem, edukasi publik, hingga penegakan sanksi, demi membuka kembali peluang meraih penghargaan bergengsi tersebut di masa mendatang.**.
