Oleh: Muh. Rivki, Ketua Himpunan Pemuda Mahasiswa Kecamatan Laeya (HIPMAL)
Mewakili mahasiswa Konawe Selatan
Program SPP/UKT gratis yang digagas Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan sejak awal dipersepsikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masa depan pendidikan generasi muda. Program ini diharapkan menjadi solusi konkret agar mahasiswa Konawe Selatan tidak lagi terbebani risiko putus kuliah hanya karena keterbatasan biaya.
Harapan tersebut semakin menguat ketika sebelum memasuki tahun 2026, pemerintah daerah menyampaikan komitmen penganggaran hingga Rp20 miliar dengan kuota mahasiswa Konawe Selatan yang disebut mencapai lebih dari 7.000 orang. Pernyataan ini membangun optimisme luas di kalangan mahasiswa dan orang tua bahwa persoalan UKT akan mendapat kepastian dari pemerintah daerah.
Namun, sebagai Ketua Himpunan Pemuda Mahasiswa Kecamatan Laeya (HIPMAL), saya menyampaikan tulisan ini untuk mewakili suara kekecewaan mahasiswa Konawe Selatan, yang justru merasakan ketidakpastian dalam pelaksanaan program tersebut.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak mahasiswa telah dua kali mengikuti proses pendaftaran program SPP/UKT gratis. Program ini mulai berjalan pada tahun 2025, tepatnya saat mahasiswa berada di semester ganjil. Seluruh tahapan pendaftaran telah diikuti dengan harapan adanya kesinambungan dan kepastian realisasi bantuan UKT.
Akan tetapi, memasuki akhir tahun 2025 dan menuju tahun 2026, mahasiswa kembali diminta melakukan pendaftaran ulang dengan alasan adanya proses penyaringan. Pendaftaran dilakukan secara daring hingga 31 Desember 2025, kemudian dilanjutkan dengan kewajiban menyerahkan berkas fisik ke bagian Kesra. Sayangnya, proses ini tidak dibarengi dengan penjelasan yang jelas terkait status pendaftar sebelumnya, sehingga mahasiswa kembali berada dalam posisi menunggu tanpa kepastian.
Di sisi lain, mahasiswa Universitas Halu Oleo memiliki batas waktu pembayaran UKT yang tegas, yaitu 6 Januari 2026. Tenggat waktu ini bersifat mutlak dan menentukan keberlanjutan studi mahasiswa. Namun hingga mendekati batas tersebut, tidak ada kejelasan resmi mengenai kepastian pencairan bantuan UKT gratis dari pemerintah daerah.
Situasi semakin memprihatinkan ketika H-1 sebelum penutupan pembayaran UKT, muncul informasi bahwa mahasiswa diminta membayar UKT secara mandiri terlebih dahulu. Informasi ini disampaikan secara mendadak dan tanpa sosialisasi yang memadai. Akibatnya, banyak mahasiswa dan orang tua terkejut, karena harus menyiapkan biaya besar dalam waktu yang sangat singkat. Tidak sedikit mahasiswa yang terancam cuti liar akibat kondisi tersebut.
Kondisi ini jelas bertolak belakang dengan tujuan awal program, yaitu memastikan tidak ada mahasiswa Konawe Selatan yang putus kuliah karena persoalan biaya. Ketika kebijakan yang seharusnya menjadi solusi justru melahirkan ketidakpastian, maka evaluasi menyeluruh menjadi sebuah keharusan.
Tulisan ini bukan bentuk penolakan terhadap program SPP/UKT gratis. Sebaliknya, ini adalah kritik kolektif mahasiswa Konawe Selatan agar kebijakan yang baik dijalankan secara konsisten, transparan, dan bertanggung jawab. Pemerintah daerah perlu memastikan adanya kejelasan mekanisme, kepastian waktu, serta komunikasi yang tepat kepada mahasiswa sebagai pihak yang terdampak langsung.
Mahasiswa Konawe Selatan tidak membutuhkan janji semata, melainkan kepastian nyata. Jika pemerintah daerah sungguh ingin menjaga keberlanjutan pendidikan generasi muda, maka konsistensi dalam pelaksanaan program SPP/UKT gratis harus menjadi prioritas utama.
