Kendari – Camat Kontukowuna, Kabupaten Muna, Milandi La Ode Bangsawan dan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan, Kelurahan Latampu, Kecamatan Parigi, Wa Kobe ditahan penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan perkara mafia tanah.
Keduanya, diduga terlibat dalam penjualan lahan masyarakat secara ilegal pada perusahan perkebunan sawit saat masih menjabat sebagai Camat Parigi dan Lurah Wasolangka.
Menyikapi penahanan kedua bawahannya itu, Bupati Muna, Bachrun Labuta tidak memberi ampun.
Ia langsung memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Hidayat Ardi Ponto untuk memberhentikan keduanya dari jabatan.
“Segera berhentikan mereka yang terlibat di sawit,” tegas Bachrun, Minggu (4/1/2026).
Bachrun tidak anti terhadap investor perusahaan sawit.
Hanya saja, cara-caranya memperoleh lahan masyarakat dilakukan tidak benar. Perbuatan mereka sudah sangat merugikan masyarakat.
“Siapa pun pejabat yang terlibat di sawit, saya akan berhentikan,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Muna, Hidayat Ardi Ponto berjanji akan segera menindaklanjuti perintah bupati itu. Langkah awal yang, ia akan lakukan adalah berkoordinasi dengan Polda Sultra terkait status keduanya.
Agar tidak terjadi kekosongan jabatan di Kecamatan Kontukowuna, telah ditunjuk, Hafili Pau sebagai Plt Camat.
Milandi dan Wa Kobe ditahan bersama 5 rekannya. Mereka diduga melakukan penjualan lahan tanpa hak dan tanpa persetujuan pemilik sah di Kelurahan Wasolangka.
Modus mereka menggunakan dokumen palsu berupa surat keterangan tanah (SKT). Sejumlah barang bukti berupa dokumen SKT palsu dan berkas transaksi jual beli telah disita (redaksi)
