Bombana — LSM Pribumi Sulawesi Tenggara kembali menyoroti aktivitas pertambangan galian C yang diduga ilegal oleh CV Fadel Jaya Mandiri di Rumbia, Kabupaten Bombana. Meski telah berulang kali dilaporkan ke Polda Sultra, operasi tambang tersebut disebut masih terus berjalan tanpa tindakan tegas.
Ucu Law, Divisi Investigasi LSM Pribumi, menyebut laporan beserta bukti lapangan telah disampaikan sejak lama, namun penanganan kasus dinilai lamban dan terkesan dibiarkan.
“Jika laporan sudah berulang kali masuk tetapi tidak ada tindakan, publik wajar bertanya: ada apa di balik ini?” tegasnya.
LSM Pribumi menilai aktivitas tambang yang diduga tanpa izin lengkap itu telah menimbulkan dampak lingkungan, mulai dari kerusakan lahan, debu, hingga potensi banjir bagi warga sekitar.
Mereka juga menduga ketiadaan langkah hukum memperkuat indikasi adanya pembekingan, sekaligus menciptakan preseden buruk penegakan hukum di Sultra.
LSM Pribumi mendesak Kapolda Sultra segera mengevaluasi jajaran penyidik dan membuka proses penanganan kasus secara transparan kepada publik. Jika tidak ada langkah konkret, mereka menyatakan siap membawa persoalan ini ke Mabes Polri dan lembaga pengawas eksternal.
Kasus ini dipandang sebagai ujian serius komitmen penegakan hukum di Sulawesi Tenggara.
