KENDARI — Kuasa Hukum Warga Tapak Kuda, Kendari, Abdul Razak, resmi menyerahkan kontra memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia sebagai respons atas upaya kasasi yang diajukan Kopperson. Langkah hukum itu ditempuh setelah Pengadilan Negeri (PN) Kendari menetapkan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Kopperson berstatus non executable.

Penyerahan kontra memori kasasi dilakukan melalui PN Kendari, Kamis (18/12/2025). Razak menilai permohonan kasasi Kopperson tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga salah sasaran.

“Hari ini kami menyerahkan kontra memori kasasi atas memori kasasi pihak Kopperson. Kami menilai permohonan kasasi ini sama sekali tidak berdasar hukum,” tegas Razak di halaman PN Kendari.

Ia menjelaskan, penetapan non executable merupakan konsekuensi dari putusan yang telah inkracht dan berada sepenuhnya dalam kewenangan pengadilan tingkat pertama. Karena itu, Mahkamah Agung tidak memiliki ruang untuk memeriksa atau menguji penetapan tersebut.

“Eksekusi adalah kewenangan PN sebagaimana diatur tegas dalam Pasal 195 HIR dan Pasal 206 RBg. Bukan objek yang bisa diuji melalui kasasi,” ujar Razak.

Lebih jauh, Razak menegaskan bahwa akar persoalan sengketa ini telah gugur secara hukum. Sertifikat HGU Nomor 1 Tahun 1981 atas nama Kopperson dinyatakan berakhir sejak 30 Juni 1999. Fakta itu ditegaskan melalui surat resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari Nomor MP.01.02./1262-74.71/X/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.

Surat tersebut menyebutkan, HGU Kopperson berlandaskan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 01/HGU/1974 yang hanya berlaku sejak 15 April 1974 hingga 30 Juni 1999.

“Jadi sangat terang-benderang. HGU Kopperson sudah mati sejak 1999 dan telah dibenarkan secara resmi oleh BPN Kota Kendari. Mengangkat kembali isu ini dalam kasasi jelas tidak relevan,” tegasnya.

Tak hanya itu, Razak juga menyoroti cacat formil dalam permohonan kasasi yang diajukan. Menurutnya, pemohon kasasi mengatasnamakan Kopperson, padahal fakta hukum menunjukkan entitas tersebut adalah Koperasi Serba Usaha (KSU) Kopperson.

“Legal standing pemohon kasasi bermasalah. Identitas hukum yang diajukan tidak sinkron dengan fakta. Ini memperkuat bahwa permohonan kasasi tersebut tidak layak dipertimbangkan,” pungkas Razak.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *