Kendari — Kabengga.id ll Untuk pertama kalinya dalam sejarah pemerintahan daerah, Kota Kendari di bawah kepemimpinan Wali Kota dr. Hj. Siska Karina Imran dan Wakil Wali Kota Sudirman berhasil meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dengan predikat Informatif. Capaian ini menandai babak baru tata kelola pemerintahan Kota Kendari yang lebih transparan dan akuntabel.
Penghargaan bergengsi tersebut diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, dan diserahkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, dalam malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang digelar Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara di salah satu hotel di Kendari, Senin (16/12/2025).
Predikat Informatif menjadi bukti konkret komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam menjalankan prinsip keterbukaan, transparansi, dan inklusivitas, sekaligus menegaskan keseriusan Pemkot Kendari mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pengakuan ini juga mencerminkan konsistensi Pemkot Kendari dalam menyediakan layanan informasi publik yang terbuka, mudah diakses, dan bertanggung jawab, sebuah prasyarat utama bagi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat.
Dalam sambutan Gubernur Sulawesi Tenggara yang dibacakannya, Asrun Lio menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar jargon birokrasi, melainkan kewajiban hukum yang harus dijalankan oleh seluruh badan publik tanpa kecuali.
“Keterbukaan informasi merupakan bagian tak terpisahkan dari pemerintahan yang baik dan demokratis. Masyarakat berhak mengetahui proses, data, kebijakan, hingga keputusan pemerintah yang berdampak langsung pada kehidupan mereka,” tegasnya.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi tidak hanya mendorong transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Karena itu, Asrun Lio mendorong seluruh pemerintah daerah untuk terus berinovasi, termasuk melalui pemanfaatan media digital dan penyediaan papan informasi di setiap kantor layanan publik.
Capaian ini menempatkan Kota Kendari sebagai salah satu daerah yang mulai diperhitungkan secara nasional dalam praktik keterbukaan informasi publik, sekaligus menjadi tolok ukur baru bagi peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan di Sulawesi Tenggara.(redaksi).
