Kendari — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas publik di tengah tantangan implementasi keterbukaan informasi. Penegasan ini mengemuka dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik se-Sulawesi Tenggara Tahun 2025 yang digelar Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara di Hotel Claro Kendari, Selasa (16/12/2025).
Gubernur Sulawesi Tenggara yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Drs. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., hadir bersama unsur Forkopimda, para bupati dan wali kota se-Sultra, pimpinan instansi vertikal, pejabat tinggi pratama lingkup Pemprov Sultra, akademisi, pimpinan BUMD dan perbankan, media, serta pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari berbagai badan publik.
Koordinator Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi Provinsi Sultra, Andi Ulil Amri, dalam laporannya mengungkapkan bahwa Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Sulawesi Tenggara tahun 2024 berada di angka 65,40, menurun dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 77,19. Meski demikian, capaian tersebut masih berada pada kategori sedang.
“Penurunan ini menjadi catatan penting. Keterbukaan informasi tidak boleh berhenti pada pemenuhan administratif, tetapi harus menjadi budaya kerja badan publik,” kata Andi Ulil.
Ia menjelaskan, pada tahun 2025, Monev Keterbukaan Informasi Publik diikuti 82 badan publik, terdiri atas 48 OPD tingkat provinsi, 17 PPID Utama kabupaten/kota, dan 17 badan publik vertikal kementerian. Jumlah peserta ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 109 badan publik, salah satunya dipengaruhi kebijakan efisiensi anggaran.
Tahun ini, Komisi Informasi juga mengubah pendekatan penilaian. Penilaian tidak lagi berbasis peringkat juara, melainkan menggunakan kategori predikat, yakni Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.
Dari sisi partisipasi, badan publik vertikal mencatat tingkat keikutsertaan tertinggi sebesar 82,35 persen, disusul kabupaten/kota sebesar 76,47 persen, dan OPD provinsi sebesar 54,16 persen. Namun, Komisi Informasi masih menemukan sejumlah kendala, mulai dari rendahnya prioritas keterbukaan informasi, pergantian admin PPID tanpa serah terima, minimnya dukungan pejabat teknis, hingga lemahnya koordinasi internal.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sultra, Hasmansyah Umar, menegaskan bahwa Anugerah Keterbukaan Informasi Publik bukan sekadar ajang pemberian piala atau piagam.
“Ini adalah pesan kepada publik bahwa negara hadir secara terbuka dan siap diawasi. Transparansi adalah fondasi kepercayaan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sultra atas sinergi berkelanjutan dalam penguatan PPID dan transformasi digital layanan informasi publik. Tahun 2025, lanjut Hasmansyah, menjadi tahun terakhir masa tugas Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sultra yang akan berakhir pada Mei 2026.
Dalam sambutan Gubernur Sultra yang dibacakan Sekda Sultra, ditegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan pilar utama pemerintahan yang demokratis.
“Anugerah ini bukan seremonial, melainkan bentuk penghargaan atas komitmen badan publik dalam menyediakan informasi yang cepat, tepat, dan berkualitas bagi masyarakat,” demikian sambutan Gubernur.
Pada kesempatan tersebut, Komisi Informasi Provinsi Sultra menyerahkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Sulawesi Tenggara Tahun 2025. Untuk kategori Badan Publik Vertikal tingkat provinsi, predikat Informatif diraih antara lain oleh BPS Provinsi Sultra, BPK Perwakilan Sultra, BPOM Kendari, dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Sultra.
Sementara kategori PPID Utama kabupaten/kota dengan predikat Informatif diraih oleh Kabupaten Bombana, Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan, dan Kabupaten Kolaka.
Kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan Satu Data Award Tahun 2025, sebagai bentuk apresiasi atas kualitas dan konsistensi pengelolaan data perangkat daerah.
Melalui penganugerahan ini, keterbukaan informasi publik diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban normatif, tetapi tumbuh sebagai budaya pemerintahan dalam memperkuat kepercayaan publik dan mendorong tata kelola yang transparan di Sulawesi Tenggara.**
