Bahaba, Konawe Kepulauan — Tokoh muda Desa Bahaba, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, Veri Irawan, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Kepulauan untuk segera memanggil dan memeriksa Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta Kepala Desa Bahaba.
Desakan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya dugaan penggelapan anggaran BUMDes Desa Bahaba yang dinilai merugikan keuangan desa dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik.
Menurut Veri Irawan, anggaran BUMDes yang sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa justru diduga tidak dikelola secara transparan dan akuntabel, sehingga menimbulkan kecurigaan kuat adanya penyimpangan.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini masyarakat Desa Bahaba tidak pernah menerima laporan pertanggungjawaban yang jelas terkait pengelolaan dan penggunaan anggaran BUMDes, baik secara administratif maupun secara terbuka kepada publik desa.
“BUMDes dibentuk untuk mendorong kemandirian ekonomi desa, bukan menjadi ladang kepentingan oknum tertentu. Jika benar ada penggelapan, maka ini merupakan kejahatan serius yang harus diusut tuntas,” tegas Veri kepada media.
Veri juga menyebut bahwa dugaan penyimpangan tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya klarifikasi resmi dari pihak pengelola BUMDes maupun pemerintah desa, sehingga memicu keresahan dan kekecewaan di tengah masyarakat.
Ia menilai, sikap diam dari Ketua BUMDes dan Kepala Desa Bahaba justru memperkuat dugaan bahwa ada persoalan serius dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari dana desa tersebut.
Oleh karena itu, Veri meminta Kejari Konawe untuk bertindak tegas dan profesional dengan segera memanggil serta memeriksa pihak-pihak terkait guna mengungkap kebenaran dan memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi kasus ini.
“Penegakan hukum yang cepat dan transparan sangat dibutuhkan agar kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dana desa dan BUMDes merupakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral, sehingga tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Selain itu, Veri berharap agar pemerintah daerah Kabupaten Konawe Kepulauan turut memberikan atensi serius terhadap persoalan ini sebagai bentuk pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
Jika dugaan tersebut terbukti, ia mendesak agar aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pandang bulu.
“Ini bukan semata soal hukum, tetapi juga soal keadilan dan masa depan pembangunan Desa Bahaba. Jangan sampai dana yang seharusnya dinikmati masyarakat justru hilang tanpa kejelasan,” pungkas Veri Irawan.
